Jakarta –
Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap air minum yang sehat berarti industri air minum akan terus berkembang. Masyarakat mencari kebutuhan air minumnya melalui industri penghasil merek AMDK atau AMDK dan industri Penyimpanan Air Minum (DAMIU) skala UMKM yang kini berkembang pesat.
Pada tahun 2024, Indonesia memiliki 78.378 tempat penampungan air minum, namun hanya 53.261 yang memiliki HSP dan hanya 1.755 yang memiliki sertifikasi Kesehatan dan Sanitasi Nasional (SLHS) (UMKM).
Dalam seminar dan pelatihan dengan topik “Manajemen Kebersihan Operator DAM Indonesia Presiden ASDAMINDO Erik Garnadi menyampaikan bahwa konsumen masa kini lebih cerdas dan lebih penting
Sayangnya, tata kelola saat ini masih lemah dan penegakan hukum yang dilakukan masih sedikit. Ada beberapa peraturan terkait, antara lain UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, kata Kementerian. Peraturan Kesehatan Masyarakat Tahun 2014 Nomor 43 tentang Sanitasi Saluran Pembuangan Air Minum dan Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651 Tahun 2004 tentang Persyaratan Teknis Bendungan dan Perdagangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4 /9/2024).
Salah satu pelanggaran yang sering terjadi di masyarakat adalah satu galon air bermerek dipalsukan dan dijual ke masyarakat dengan harga lebih murah. Praktek ini sangat merugikan konsumen. Pasalnya, galon air bermerek yang terkontaminasi dapat membahayakan kesehatan mereka.
Sementara itu, Direktur Pengaturan Barang dan Jasa, Direktur Jenderal Departemen Perlindungan Konsumen dan Perdagangan yang Adil, Kementerian Perdagangan Amiruddin Sagala mengungkapkan, kewajiban usaha perdagangan terminal penyimpanan air minum diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1651. Menteri Perindustrian dan Perdagangan Tahun 2004 “Tentang Pemutakhiran Persyaratan Teknis dan Komersial Penyimpanan Air Minum”.
Pasal 7 menyebutkan bahwa tempat penyimpanan air minum diperbolehkan menjual langsung hasil produksinya kepada konsumen di lokasi tempat penyimpanan dengan mengisi wadah yang diserahkan atau disediakan oleh konsumen. Selain itu, toko air minum dilarang menyimpan produk air minum dalam wadah untuk dijual. Hanya wadah tidak bermerek atau standar yang diperbolehkan di tempat penampungan air minum.
Wadah yang dibawa oleh konsumen harus diperiksa di gudang air minum atau wadah yang tidak dapat digunakan harus dilarang. Tutup wadah penyimpan air minum harus polos dan tidak bermerek.
“Sesuai aturan, tidak diperbolehkan menutup atau mengecilkan tutup kemasan penutup pada tempat penampungan air minum,” kata Amiruddin.
Pada saat itu, perusahaan penyimpanan air minum diberitahu bahwa, sesuai dengan poin 10 peraturan tersebut, proses administratif dapat diterapkan secara eksplisit terhadap pelanggaran ketentuan ini. teguran tertulis Penghentian sementara kegiatan atau bahkan pembatalan izin usaha
Berdasarkan pemberitaan dari berbagai sumber berita, baru-baru ini Polres Cilegon, Polda Banten dalam konferensi pers baru-baru ini mengumumkan kasus pidana pemalsuan galon air mineral merek produsen air minum dalam kemasan ternama (AMDK).
Petugas polisi di sana menemukan perwakilan minuman tersebut telah mengganti merek botol air minum galon dengan merek air mineral ternama. Serta penggantian tutup galon dengan tutup galon air mineral merk ternama yang dibeli dengan harga 5000 per unit.
Pelanggar yang beroperasi di tempat penampungan air minum yang menjual air galon bermerek dijerat pasal 62(1) dan pasal 8(1)(a) dan (d) Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999. dan/atau Pasal 143 jo UU Nomor 18 Tahun 2012 Pangan Jo § 99, Pasal 55(1) KUHP 5 tahun penjara
Menurut Polda Banten, setidaknya sering terjadi penggerebekan terhadap komplotan yang mengiming-imingi masyarakat untuk mengisi air minum. Beberapa diantaranya adalah penggerebekan di Bantul (2011), Kota Depok (2016), Tangsel (2017), Tanggerang (2018), Pandeglang (2018), Magetan (2020) dan Cilegon (2022).
Pada kesempatan lain, Tubagus Haryo, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), meminta produsen mengambil langkah dengan melakukan evaluasi rutin terhadap seluruh rantai distribusi. Karena fenomena ini sudah terjadi sejak lama, maka sebaiknya dideteksi sejak dini.
Dia juga mendorong polisi untuk melakukan pengusutan menyeluruh terhadap jual beli segel asli yang kemungkinan melibatkan “lingkaran dalam”.
“Kalau yang memberikan covernya itu orangnya. Saya kira mereka (produsen) harus lapor ke polisi karena apa yang mereka lakukan melanggar hak konsumen,” tegasnya.
Tonton videonya: Langkah-langkah yang dilakukan produsen air mineral menyikapi kenaikan galon air mineral Oplosan.
(ncm/ea)