Denpasar –
Kisah bule Rusia berhuruf IT (22) yang dijual sebagai PSK di Bali sudah berakhir. Gadis itu mematok tarif Rp 9 juta untuk sekali kencan.
Dijual melalui sistem Open Book Order (BO) melalui website. Sedangkan IT mengenakan biaya janji temu sebesar USD 600 atau sekitar Rp 9 juta per jam.
Tak hanya IT, dua warga negara (WN) Uganda berinisial FN (24) dan RKN (26) juga diamankan petugas imigrasi. Ketiga WNA tersebut ditangkap di sebuah hotel di Kota Denpasar.
Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan ketiganya terlibat prostitusi, antara lain kondom, paspor, dan bukti percakapan melalui WhatsApp (WA).
“Mereka menyalahgunakan izin tinggalnya karena dicurigai menjadi pekerja seks komersial,” kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra saat konferensi pers di kantornya, Selasa (27/8/2024).
Ridha mengatakan, ketiga wanita bule tersebut tidak saling kenal. Ini juga pertama kalinya mengunjungi Pulau Dewata. FN dan RKN baru bertemu saat tiba di Bali.
Ridha menjelaskan, ketiga wanita asing tersebut menghubungi calon klien melalui WA. Setelah mencapai kesepakatan, mereka sepakat untuk bertemu di hotel dengan seseorang yang membutuhkan jasa mereka. Tarif untuk anak perempuan di Uganda adalah Rp 6 juta per janji temu
Dua gadis Uganda, RKN dan FN, mengenakan tarif US$400 atau sekitar R6 juta untuk seks. Menurut Ridha, pengelola tempat penjualannya diduga dikelola pihak luar negeri.
“Kami tidak menemukan konten seksual. Saat mereka menjual diri, mereka juga tidak menentukan apakah pelanggannya asing atau lokal,” ujarnya.
Ridha mengungkapkan IT mendarat di Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 25 Agustus 2024. RKN dan FN kemudian tiba di Bali dengan Visa on Arrival (ITK) mulai Juli 2024. Tetap RKN dan FN. Izin tersebut berlaku hingga 6 Oktober 2024 dan 26 September 2024.
“Masih kita selidiki niatnya (datang ke Indonesia). Yang jelas mereka melanggar aturan izin tinggal dengan bekerja sebagai PSK,” kata Ridha.
Kini IT, RKN dan FN menunggu deportasi dari Bali. Tak hanya itu, ketiganya juga disarankan untuk dimasukkan dalam daftar pencegahan dan pencegahan.
——-
Artikel ini dimuat di detikBali.
Saksikan video “Kasus TPPO: 50 WNI Jadi PSK di Australia, Penjahat Dapat Rp 500 Juta” (wsw/wsw)