Jakarta –
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Pelabuhan memberikan Bimbingan Teknis mengenai tata cara permohonan persetujuan pekerjaan pengerukan dan/atau reklamasi lahan melalui aplikasi OSS-Sehati. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan perizinan online.
Diklat teknis yang dilaksanakan secara hybrid dan dilaksanakan di Orchards Hotel Jakarta ini diikuti oleh peserta dari satuan kerja pusat Kementerian Perhubungan, instansi terkait lainnya, perusahaan pengerukan dan reklamasi, serta pelaku/perusahaan komersial. menggunakan teknologi ini. Persetujuan Ekskavator dan/atau Pelayanan Reklamasi.
Direktur Pelabuhan Muhammad Masihud dalam sambutan yang dibacakan oleh Andi Aswad, Kepala Subdit Pengerukan dan Reklamasi, mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selalu berbenah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan pengguna jasa. Salah satunya adalah digitalisasi layanan.
“Untuk perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang memerlukan optimalisasi efektivitas dan efisiensi, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meluncurkan layanan SEHATI (HUBLA Sistem Elektronik Terpadu) pada tahun 2020. Dengan layanan online ini, proses perizinan menjadi lebih mudah dan cepat, hemat waktu, biaya dan tenaga.” ujarnya dalam siaran persnya, Kamis (22/8/2024).
Selain itu, Mashhood mengumumkan bahwa SEHATI telah menambahkan layanan pada sektor kepelabuhanan pada awal tahun 2024, yaitu Layanan Perizinan Berusaha Penunjang Kegiatan Niaga (PB-UMKU), Sertifikat Standar Persetujuan Kegiatan Pengerukan dan/atau Reklamasi, dan Sertifikat Standar untuk online. ekspansi.
Pelayanan baru yang diberikan meliputi enam jenis pelayanan: Sertifikat Persetujuan Standar Pekerjaan Penggalian, Sertifikat Persetujuan Standar Pekerjaan Reklamasi, Sertifikat Persetujuan Standar Pekerjaan Penggalian dan Reklamasi, Sertifikat Standar Perpanjangan Persetujuan Pekerjaan Penggalian, merupakan standar. sertifikat dan standar perpanjangan Ia mengatakan bahwa dokumen perpanjangan itu adalah “Persetujuan Pekerjaan Penggalian dan Reklamasi”.
Masyhud berharap layanan baru pada aplikasi SEHATI ini dapat memudahkan organisasi dunia usaha dalam pengurusan izin dan mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dengan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Aswad, Kasubdit Penggalian dan Reklamasi, menyatakan bahwa kegiatan Bimtek ini meliputi pelayanan Perizinan Kegiatan Usaha Penunjang Usaha (PBUMKU), Sertifikat Standar Penggalian dan/atau Kegiatan Pekerjaan Reklamasi Darat dan Angkutan Laut di Jakarta pada 22 Maret 2024 Perpanjangan sertifikat online standar di aplikasi SEHATI dibuka oleh General Manager.
“Setelah kegiatan pelepasan perangkat lunak, telah dilakukan 10 permohonan izin jasa hingga Agustus 2024, antara lain lima izin kerja pengerukan, satu izin kerja reklamasi, satu izin kerja pengerukan dan reklamasi, serta tiga izin kerja dengan Sertifikat Standar Perpanjangan ekskavator,” jelas Andy.
Bimtek, Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri, Wakil Presiden Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Kantor Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan, T.R. Beliau mewakili narasumber di Pusat Teknologi Data dan Informasi. Perhubungan, serta Bagian Organisasi dan Humas, Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Kami berharap setelah mengikuti kegiatan ini, peserta dapat memahami Tata Cara mendapatkan persetujuan pengerukan dan/atau reklamasi lahan melalui aplikasi OSS-SEHATI,” ujarnya. (tanah liat/tanah liat)