Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendirikan Institut Gizi Nasional. Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpress) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Lembaga Gizi Nasional yang ditandatangani langsung oleh Jokowi pada 15 Agustus 2024.
Organisasi tersebut akan menjadi cikal bakal program pangan bergizi gratis yang diusung Presiden terpilih Prabowo Subianto. Kebijakan populis ini akan diterapkan oleh Prabowo setelah menjabat pada Oktober 2024.
Arif Prasetyo Hadi, Kepala Badan Pangan Nasional, membenarkan bahwa struktur Badan Gizi Nasional siap melaksanakan program pangan bergizi gratis yang dilaksanakan pemerintahan Prabowo.
Keputusan Presiden No. 83 menyebutkan anak perusahaan Badan Pangan Nasional akan digabung dengan Badan Gizi Nasional. Maka Arif mengatakan pihaknya akan mendukung lahirnya badan baru tersebut.
“Kita bersama-sama mempersiapkan Badan Gizi Nasional untuk melaksanakan program gizi gratis, Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 83,” jelas Arif saat Detikcom membenarkan kebenaran Badan Gizi Nasional, Minggu (18/8/2024). :
1. Tugas dan fungsi
Badan Gizi Nasional berfungsi di bawah Pemerintah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Struktur tubuh ini stabil
“Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan kebutuhan gizi nasional,” tulis Pasal 3 beleid tersebut.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan fungsi pengkoordinasian, perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang organisasi dan penatausahaan, penyediaan dan distribusi, promosi serta kerjasama dan pengawasan. . dan pemantauan kecukupan gizi nasional.
Organisasi ini bekerja untuk mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang sistem dan administrasi, penyediaan dan distribusi, promosi dan kerjasama, serta pengawasan dan pemantauan kepatuhan gizi nasional.2. Tujuan kebijakan
Dalam Pasal 5 beleid tersebut dijelaskan bahwa ada empat kelompok yang wajib mendapat asupan gizi di Indonesia. Pertama, anak sekolah tingkat pendidikan dasar dan menengah.
“Peserta didik pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada pendidikan umum, pendidikan vokasi, pendidikan agama, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren,” bunyi poin 5 pasal tersebut.
Kelompok kedua adalah anak-anak atau anak di bawah lima tahun. Kemudian kelompok ketiga ibu hamil dan terakhir kelompok ibu menyusui.3. Sumber pendanaan Badan Gizi
Dalam Pasal 52 Perpres tersebut disebutkan bahwa dana yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional dapat bersumber dari dua sumber. Pertama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN, dan kedua, sumber anggaran lain yang bersifat wajib dan non-undang-undang.
“Dana yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional bersumber dari sumber perundang-undangan dan non-undang-undang sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal tersebut.
Dijelaskan, Kepala Badan Gizi Nasional nantinya akan ditunjuk sebagai pengguna anggaran. Kepala dan wakil kepala badan tersebut diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya di tingkat menteri dan wakil menteri.
Pemerintah menyiapkan anggaran khusus untuk meningkatkan gizi anak sekolah pada anggaran pendidikan tahun depan. Hal itu masuk dalam anggaran pendidikan APBN tahun 2025 yang menjadi tanggung jawab Prabowo dengan besaran tetap sebesar Rp722 triliun dari total anggaran pendidikan.
Menjelaskannya, Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati menyebutkan anggaran makanan bergizi gratis yang masuk dalam APBN 2025 dipatok sebesar Rp71 triliun. (objek/gambar)