Jakarta –
Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati mengomentari impor sepatu olahraga seharga Rp 10 juta dan dikenakan bea masuk Rp 31 juta. Konon masalahnya sudah teratasi dan barang sudah diterima oleh pemiliknya.
Muliani mengatakan, kasus tersebut menunjukkan bahwa harga yang disampaikan oleh perusahaan jasa kurir (PJT), dalam hal ini DHL, lebih rendah dari harga sebenarnya (dalam invoice). Oleh karena itu, pihak Bea dan Cukai telah mengoreksi informasi tersebut untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajak.
“Radhika Altaf mengeluhkan pungutan bea masuk dan pajak. Setelah dilakukan investigasi, ditemukan permasalahan tersebut terkait dengan harga sepatu yang dilaporkan oleh DHL Deposit Service Company, dimana harga yang dilaporkan oleh DHL lebih rendah dari harga sebenarnya,” kata Mr. kata Mulyani dalam klarifikasi yang diunggah di Instagram resminya, Minggu (28/4/2024).
Kesalahan ini mengakibatkan pembayaran denda sehingga dikenakan bea masuk sebesar Rp31 juta atas sepatu impor senilai Rp10 juta. Pak Mulyani mengatakan denda itu dibayar oleh DHL.
“Denda itu dibayar oleh perusahaan DHL, bukan oleh saudara laki-laki Radhika Altaf. Masalahnya saat ini telah terpecahkan. Sepatu sudah sampai ke penerima dan kewajiban pabean sudah dipenuhi,” kata Pak Muliani.
Terkait kasus ini, Pak Mulyani meminta Kementerian Bea dan Cukai terus mendorong peningkatan pelayanan dan proaktif mengedukasi masyarakat mengenai kebijakan berbagai kementerian/lembaga yang berlaku sesuai amanat Undang-Undang (UU). Seharusnya dibuat
“Saya mohon kepada Bea dan Cukai untuk terus bekerja sama dengan para pemangku kepentingan karena saya yakin di era digital ini pasti banyak pihak yang memberikan masukan dan itu sangat berguna dan mujarab,” kata Mulyani.
Kronologi kejadian
Sebelumnya, video seseorang bernama Radhika Altaf memprotes bea masuk Rp 31 juta untuk pembelian sepatu viral. Padahal sepatu olahraga yang diimpornya berharga Rp 10 juta.
“Halo Bea Cukai, saya ingin bertanya atas dasar apa penetapan bea masuk? Saya baru beli sepatu Rp 10,3 juta, ongkos kirim Rp 1,2 juta, total Rp 11,5 juta. Dan tahukah Anda tarifnya.” Rp 31.800.000 berapa? Apakah kamu datang? masuk?” tanya pria di video itu.
Melalui unggahan di akun resmi X atau Twitter, Bea Cukai menyebut tingginya bea masuk karena nilai impor CIF dipasok oleh penyedia jasa pelayaran. Dalam kasus ini, HDL tidak sesuai dan oleh karena itu dikenakan denda.
CIF yang semula dinyatakan hanya US$35,37 atau Rp, ternyata menjadi US$8.807.935 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut.
Atas perbedaan tersebut, importir dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023, Pasal 28 Bagian Kelima, Pasal 28 Ayat 3.
Sanksi tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Denda di Bidang Kepabeanan oleh PMK.
Pasal 6 PP 39/2019 mengenakan denda berkisar antara 100% sampai dengan 1.000% dari total bea masuk atau bea keluar yang dikenakan.
Rincian bea masuk dan pajak impor produk alas kaki adalah bea masuk 30% Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544 dan PPh impor 20% Rp2.290.000 serta denda administrasi Rp24.7036. Jadi total tagihannya adalah Rp 30.928.544. (Dukungan/RRD)