Jakarta –

Program pelatihan dokter spesialis anestesi pada Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro di RS Dr Kariadi untuk sementara dihentikan. Seorang dokter residen diduga bunuh diri setelah menjadi korban perundungan.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Dr Azhar Jaya, proses investigasi tim Irjen untuk mengusut aktivitas pelecehan menjadi alasan penghentian program tersebut.

Terkait dugaan pelecehan pada Program Studi Anestesi Universitas Diponegoro di RSUP Dr. Kariadi yang berujung pada bunuh diri salah satu mahasiswa program studi anestesi Universitas Diponegoro, tulis dr Azhar yang akrab disapa Pak Aco. , dalam surat tertanggal 14 Agustus 2024.

“Oleh karena itu, disarankan agar program studi anestesi di RSUP Dr. Kariadi dihentikan sementara hingga dapat diambil tindakan yang dapat menjadi bahan pertimbangan Direksi RS Kariadi dan FK UNDIP,” lanjutnya.

Menkes buka suara

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku pihaknya sudah mengeluarkan peringatan adanya pelecehan dalam program terkait PPDS beberapa tahun lalu. Ia menyayangkan kejadian pelecehan terus terulang meski sanksi sudah diterapkan.

Sanksi yang lebih berat kemungkinan akan dijatuhkan kepada pelaku dan institusi terkait.

“Kami sudah memberi enam bulan lalu. Jangan menyerah, kami akan menerapkan sanksi yang lebih tegas,” tegasnya saat dihubungi detikcom, Rabu (14/8/2024).

Menteri Kesehatan belum merinci sifat pelecehan yang dilakukan pelaku. Dalam catatan Kementerian Kesehatan RI sebelumnya, terdapat 7 laporan terkait pelecehan di RSUP Dr. Kariadi.

1. Sanksi terhadap Tenaga Kependidikan dan Pegawai Lainnya. Sanksi ringan berupa teguran tertulis. Sanksi sedang berupa skorsing selama tiga bulan. Sanksi berat berupa penghapusan ke tingkat yang lebih rendah di bawah 12 (dua belas) tahun. bulan, pemutusan hubungan kerja, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit dan/atau pemberhentian mengajar

2. Sanksi bagi siswa yang melakukan perundungan. Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Sanksi sedang berupa skorsing paling singkat tiga bulan. Sanksi berat berupa pengembalian peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau pengusiran. sebagai siswa.

3. Sanksi bagi Pimpinan Rumah Sakit: Sanksi Ringan berupa teguran tertulis. Sanksi Sedang berupa skorsing selama 3 bulan. Sanksi berat berupa penurunan pangkat ke tingkat yang lebih rendah selama 12 bulan, pemberhentian jabatan. dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

Saksikan video ‘Kemenkes Hentikan Program PPDS Undip Usai Kasus Bunuh Diri Mahasiswa’:

(naf/atas)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *