Jakarta –

Jumlah pekerja yang menjadi korban PHK semakin meningkat. Menurut Bapak Indah Anggoro Putri, Direktur Hubungan Industrial dan Pembinaan Jaminan Sosial (PHI dan Jaminan Sosial) Kementerian Ketenagakerjaan, pada hari ini terdapat 44.195 pekerja yang diberhentikan dari jabatannya.

Angka ini naik dari 32.064 orang yang di-PHK pada Januari-Juni 2024 dan 27.242 orang yang di-PHK pada Januari-Mei 2024.

Pada Selasa (13/8/2024), Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Energi mengatakan, “44.195 lapangan pekerjaan telah di-PHK.”

Indah juga melaporkan adanya 42.863 PHK hingga 31 Juli 2024. Mayoritas PHK didominasi oleh sektor industri. Perusahaan produksi seperti garmen, sepatu kulit, memiliki total 22.356 lapangan kerja.

“Dari 42.863 orang yang terkena PHK sejak Juli 2024, jumlah PHK terbesar terjadi pada sektor industri pengolahan (termasuk tekstil, sandang, sepatu) sebanyak 22.356 orang. Sedangkan industri nonmanufaktur sebanyak 20.507 orang,” demikian catatan Kementerian Tenaga Kerja.

5 Industri dengan PHK terbanyak pada 31 Juli 2024. Industri Pengolahan 22.3562. Ukuran jasa lainnya 11.6563. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan 2.9184. Pertambangan dan penggalian 2,7715. Grosir dan eceran 1.902

Sedangkan Jawa Tengah menggantikan DKI Jakarta sebagai wilayah dengan penyerapan tenaga kerja terbanyak yakni sebanyak 13.722 orang. Jumlah PHK di Jawa Tengah terbanyak didominasi oleh sektor industri pengolahan sebanyak 13.271 orang.

“Jawa Tengah menjadi provinsi yang paling banyak melakukan PHK yaitu 13.722 orang dan sektor industri pengolahan sebanyak 13.271 orang,” ujarnya.

Top 5 provinsi dengan jumlah PHK terbanyak, 31 Juli 2024: 1. Jawa Tengah 13.7222. DKI Jakarta 7.4693. Banten 6.3594. Jawa Barat 5.5675. Sulawesi Tengah 1.812

5 provinsi dengan jumlah PHK tertinggi Januari-Juni 2024: 1. DKI Jakarta 7.4692. Banten 6.1353. Jawa Barat 5.1554. Jawa Tengah 4.2755. Sulawesi Tengah 1.812

Indah juga mengingatkan bahwa perekrutan adalah langkah terakhir perusahaan kecuali ada keputusan lain yang baik. “Kementerian ESDM (Kementerian ESDM) selalu mengingatkan bahwa pemberhentian adalah keputusan akhir, kecuali ada keputusan yang lebih baik untuk tetap bekerja,” ujarnya.

Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan selalu ingat untuk mengutamakan perundingan antara Manajemen dan buruh jika ada kemungkinan terjadi PHK. Kalaupun harus memecat seorang karyawan, harus mengikuti aturan dan tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Pak Indah menyampaikan bahwa “keputusan pemberhentian harus sesuai aturan, yang penting tidak boleh diambil keputusan secara sepihak. Alasan pemecatan harus diinformasikan terlebih dahulu kepada pekerja,” kata Pak Indah.

Selain itu, hak-hak pekerja harus diselesaikan sesuai kesepakatan antara pekerja dan manajemen. Perusahaan harus mematuhi peraturan pemerintah. (kota/rd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *