Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memperkenalkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 pada 16 Agustus 2024. Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati memberikan pengarahan mengenai rancangan undang-undang APBN.
Pak Mulyani menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan presiden terpilih dan wakil presiden untuk menyelesaikan RUU APBN.
“Dalam tiga hari, Pak. Presiden memperkenalkan RUU APBN 2025. Ini benar-benar langkah terakhir kita, kita terus berkoordinasi dengan presiden terpilih, wakil presiden terpilih, tim transisi atau tim sinkronisasi. RUU APBN 2025,” ujarnya. Nanti disampaikan Pak Presiden,” ujarnya dalam konferensi pers APBN kami di Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Kata dia, pada pemerintahan transisi ini, kebijakan presiden terpilih sudah ada dalam RUU.
“Bisa juga disebut transisi. Pasti ada beberapa hal yang menjadi kebijaksanaan presiden terpilih. Tapi, karena presiden yang menjabatlah yang akan membacanya dan meneruskannya ke Kongres Rakyat, pasti ada beberapa hal. tidak 100 persen.” Ia menjelaskan, “% diputuskan pada saat undang-undang tersebut diterbitkan, dan kami akan mencoba melanjutkan komunikasi nanti.”
Pak Mulyani mengatakan, Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2025 ke RDK pada 16 Agustus mendatang. Konferensi pers akan diadakan pada sore hari untuk menjelaskan situasi dan poin-poin penting anggaran yang dipertimbangkan.
“Seperti biasa, pada tanggal 16 Agustus, Presiden berpidato di Rapat Paripurna DPR, dan sore harinya kami mengadakan konferensi pers APBN 2025, untuk menjelaskan situasinya, posisi mana saja yang penting dan tergantung koordinasi antar DPR. pemerintahan saat ini dan presiden terpilih, wakil presiden terpilih.”
Ia mengatakan, pemerintah saat ini juga akan memantau selama satu setengah bulan sebelum pergantian pemerintahan. Meski isu ini sudah dibahas sebelum pergantian pemerintahan, Mulyani mengatakan ada kalanya pemerintahan presiden terpilih menerapkan kebijakan ini.
“Ke depan tentunya kami juga akan memantau jangka waktu 1,5 bulan hingga 19 September DPR akan membahas RUU APBN dengan Komisi Anggaran dan panitia terkait 1-11,” ujarnya.
“Dan karena mereka membahas pemerintahan saat ini dengan Dewan Perwakilan Rakyat saat ini, bahkan jika mereka menjalankan pemerintahan berikutnya dan Dewan Perwakilan Rakyat di masa depan, pasti akan ada situasi di mana mereka akan memiliki banyak pendapat. tanggung jawab dalam hal menentukan dan mengarahkan APBN 2025 ke depan serta mengelolanya sebagai alat yang berkelanjutan. Kewenangan diskresi akan diberikan kepada Pemerintah karena hal ini sangat penting (ACD/RD).”