Jakarta-
Ombudsman Republik Indonesia menemukan kasus kejanggalan dalam proses seleksi calon pegawai kontrak publik (PPPK). Kesimpulan tersebut merupakan hasil review penghapusan ijazah kebidanan PPPK pada tahun 2023.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Andi Jaweng mengatakan, sebanyak 532 peserta seleksi PPPK yang berijazah pendidik D4 kebidanan dibatalkan. Akibatnya, pencalonan bidan tersebut batal, padahal sudah lolos proses seleksi.
Robert menjelaskan, pembatalan gelar tersebut dilakukan atas dasar tidak ditemukannya kualifikasi bidan tersebut sesuai dengan peraturan SE Dirjen Kesehatan nomor PT.01.03/F/1365/2023. Para bidan tersebut telah menyelesaikan pelatihan D4 bidan dan tidak masuk dalam kategori edaran CPPPK 2023.
“Sebanyak 534 bidan yang memiliki sertifikat pelatihan kebidanan D4 dicabut ijazahnya karena kualifikasinya dinilai tidak memenuhi persyaratan pelatihan kebidanan sebagaimana diatur dalam surat edaran CEO,” kata Robert dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI di Jakarta. , Kamis (8/8/2024).
“Menanggapi pengaduan 532 orang yang diwakili oleh Ikatan Bidan Indonesia, kami menemukan ada dua responden, satu responden adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan satu lagi adalah Direktur Jenderal Kesehatan. mengeluarkan surat edaran,” imbuhnya.
Dijelaskannya, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pendataan dan mengambil keterangan dari bidan yang dicabut gelarnya. Dalam hal ini Ombudsman melakukan pengambilan sampel di beberapa wilayah yaitu Tangerang dan Kota Tangerang, Sukabumi dan Kupang.
Setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan, Robert menyatakan bahwa SE CEO menjadi penyebab banyak bidan tersebut yang dicabut pendaftarannya sehingga ASN tersebut tidak lolos atau dinyatakan sebagai peserta saat pendaftaran hingga dilakukan screening.
Kondisi tersebut menimbulkan beberapa penafsiran sehingga menimbulkan perbedaan pelaksanaan seleksi CPPPK 2023 dibandingkan tahun-tahun lainnya. Padahal, menurut Robert, pada tahun-tahun lain CPPPK belum memiliki aturan tersebut.
Berdasarkan hasil beberapa rangkaian pemeriksaan, Ombudsman menilai, pertama, surat edaran Dirjen Kementerian Kesehatan tidak memuat informasi atau penjelasan apapun untuk bidan, ”ujarnya.
“Mengapa ini penting? Bukan hanya pembuat kebijakan yang perlu dilibatkan, namun karena konteks inilah peraturan tersebut baru akan muncul pada tahun 2023. Jadi pada tahun-tahun sebelumnya, 2022, 2021 dan sekarang 2024, pendidikan D4 kebidanan merupakan bidang program pendidikan yang termasuk dalam pelatihan sebagai berikut yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Robert lebih lanjut.
Pada saat itu, Robert mengatakan penghapusan gelar tersebut telah berdampak buruk pada bidan, khususnya dalam hal keamanan kerja. Kondisi ini juga diperkirakan akan menimbulkan kerugian bagi negara berupa hilangnya tenaga kesehatan yang sebenarnya masih sangat dibutuhkan.
“Tidak hanya lulusan, bahkan ada yang dibuka, bahkan ada yang bekerja di PPPK. Bayangkan, orang-orang ini bekerja selama beberapa minggu, tapi kemudian wisudanya dibatalkan,” kata Robert.
“Bidan-bidan ini ada yang kehilangan pekerjaan, ada yang 18 tahun, ada yang 5 tahun, ada yang 3 tahun, merekalah yang mengisi puskesmas kita. Lalu karena didiskualifikasi, mereka tidak bisa bekerja. Karena dulunya mereka honorer, “Setelah lulus PPPK, status kehormatannya hilang. Sekarang dia didiskualifikasi oleh PPK, tidak bisa menjadi honorer lagi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil tersebut, Komisioner menghimbau kepada Ketua BPC untuk meminta pemulihan status kelulusan peserta seleksi D4 bidan pendidik pada pelatihan bidan ahli pertama seleksi tenaga medis CPPPK 2023.
“Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan menyambut lulusan pendidikan D4 pada pelatihan bidan ahli pertama pada seleksi tahun 2023. Oleh karena itu, kami mohon untuk menyambut bukan pelatihan tahun 2024, melainkan pelatihan tahun 2023, karena mereka diseleksi pada tahun 2023,” jelasnya.
“Jadi yang kedua BKN mengembalikan status sarjananya karena sudah menyelesaikan pelatihan, itu dilarang, kami minta mereka mengembalikan status sarjana pada pelatihan terkait pada tahun 2023,” tambah Robert. (fdl/fdl)