Jakarta –
*Catatan: Informasi ini tidak dimaksudkan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan bunuh diri. Jika Anda mempunyai pikiran untuk bunuh diri, segera cari pertolongan dengan menghubungi dokter spesialis jiwa atau psikiater terdekat. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal memiliki pikiran untuk bunuh diri, hubungi Hotline Darurat Kesehatan Mental di 021-500-454*.
Pemerintah saat ini sedang menyiapkan daftar pencegahan dan pencatatan kasus bunuh diri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tambahan undang-undang kesehatan terbaru.
Lihat Pasal 155 ayat (1) Perpres tersebut, seperti dikutip Senin (8/5/2024) “Untuk mencegah bunuh diri dilakukan pencatatan bunuh diri”.
Pada ayat (2) disebutkan bahwa pencatatan bunuh diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu sistem pencatatan kasus percobaan bunuh diri dan kematian akibat kematian.
Suicide List akan berisi data yang mencakup variabel, jenis kelamin, usia, lokasi, metode, faktor risiko, latar belakang, penyebab dan/atau penyebab bunuh diri.
Menurut ayat (4) Pasal 155 Perpres tersebut, sumber data pencatatan bunuh diri berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), kependudukan dan kependudukan, lembaga swadaya masyarakat yang bertanggung jawab melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kesehatan. bidang kegiatan statistik dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Lihat ayat (5) Pasal 155 Peraturan Kesehatan “Menteri mengoordinasikan dan mempersiapkan pencatatan bunuh diri”.
Ayat (6) mengatur, ketentuan tambahan terkait pencatatan bunuh diri diatur dengan perintah Kementerian setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Komisaris Jenderal Polisi. Simak video “Tiga Faktor Penyebab Sikap Bunuh Diri pada Anak” (suc/up)