Jakarta –
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat lebih cerdas dalam memilih pangan yang aman di pasaran. Hal ini merupakan dampak dari maraknya roti Oka dan Oko belakangan ini.
Sebelumnya, BPOM memerintahkan penghentian produksi dan peredaran roti Oko di pasaran. Pasalnya, BPOM memperkirakan produsen roti Okko menggunakan natrium dehidroasetat, bahan pengawet terlarang yang bukan merupakan bahan tambahan makanan (BTP) yang diizinkan.
Sedangkan Roti Oka telah mendapat “lampu hijau” dari BPOM untuk menggunakan bahan tambahan pangan seperti asam sorbat dan natrium diasetat. BTP ini telah mendapat izin khusus dari Badan POM.
Emma Setiawati, Deputi Pengawas Makanan Olahan BPOM, mengatakan masyarakat sudah bisa memilih makanan yang aman dikonsumsi di pasaran. Caranya adalah verifikasi KLIK yaitu pengecekan kemasan, label, izin edar, dan tanggal kadaluwarsa.
“Penting untuk dicek KLIKnya, kenapa? Karena di label itu ada yang bisa kita lihat dan baca. Jadi cek kemasannya, cek labelnya, cek izin edarnya, cek tanggal kadaluwarsanya,” kata Emma dalam konferensi pers BPOM. . Kamis (25/7/2024).
BPOM mengingatkan masyarakat untuk berhenti mengonsumsi roti Okko. Namun bila Anda sudah pernah meminumnya dan mengeluhkan gejalanya, sebaiknya segera konsultasikan ke institusi kesehatan terdekat.
“Masyarakat diminta untuk tidak mengonsumsi Oko dulu, sampai ada perbaikan,” kata Emma.
Jadi, jika Anda terlambat meminumnya dan Anda memiliki riwayat hipersensitivitas, segera temui penyedia layanan kesehatan untuk mendapatkan bantuan. Tonton video “Hasil Uji BPOM Roti Oka Aman Tapi Roti Oko Dikeluarkan dari Peredaran” (dpy/kna)