Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung RI) untuk membantu pelaksanaan pengelolaan lobster serta penangkapan dan budidayanya. Langkah ini sebagai upaya menjaga kelestarian Benih Lobster Bening (BBL) atau bibit, serta memperoleh manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pendapatan pemerintah.
“Pertemuan awal ini diadakan dalam rangka menjalin kerjasama yang lebih erat dengan Kejaksaan Agung, untuk membantu pelaksanaan pengelolaan lobster agar pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Sekretaris Dirjen Perikanan Budidaya Gemi Triastuti saat ditemui. kunjungan. . kepada Jaksa Agung dalam keterangannya, Selasa (23 April 2024).
Kunjungan ini langsung diterima oleh direktur departemen hukum, Sila Khaotngan. Gemi melanjutkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Kejaksaan Agung akan bekerja sama dan mematuhi penerapan regulasi lobster yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster. (Panulirus). spp.), kepiting (Scylla spp.) dan kepiting (Portunus spp.).
Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan peraturan ini untuk memperbaiki pengelolaan lobster di Indonesia. Melalui peraturan ini, kami berharap pengelolaan lobster dapat dilakukan secara berkelanjutan, membawa manfaat ekonomi dan memperkuat peran Indonesia dalam rantai pasok lobster global.
Pasukan tersebut telah menanggapi dengan baik permintaan PKC untuk memastikan bahwa kebijakan pengelolaan lobster berjalan dengan baik dan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.
“Hal ini tentunya sejalan dengan jasa Jamdatun dalam memberikan bantuan hukum dan konsultasi kepada lembaga pemerintah,” kata Sila.
Selain itu, Sila menambahkan, setelah rapat peluncuran, AKCE dapat melakukan kegiatan dukungan terhadap pelaksanaan pengendalian lobster di CCP. (acd/rd)