Jakarta –

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30 Tahun 2024 tentang Pelunasan Piutang Pembayaran Badan Umum yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Negara.

“Tahun ini pemerintah memperkenalkan PMK Nomor 30 Tahun 2024 yang memberikan peluang luas bagi UMKM dan peminjam lainnya untuk memperoleh keringanan utang,” tulis postingan Instagram Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Selasa (9/7/9/7). 2024).

Debitur dengan sisa utang sampai dengan Rp 2 miliar dapat memperoleh penghapusan seluruh sisa utang karena bunga, denda, dan biaya lainnya. Selain mendapatkan keringanan pinjaman dalam berbagai besaran mulai dari 35% hingga 60%.

“Dengan sisa kewajiban hingga Rp2 miliar, debitur bisa mendapatkan keringanan seluruh bunga, denda, dan biaya/beban lainnya selain jumlah pokok,” jelasnya.

Bagi yang mempunyai agunan berupa tanah/bangunan akan mendapatkan keringanan tambahan sebesar 35% dari sisa pokok pinjaman, sedangkan bagi peminjam yang tidak mempunyai agunan berupa tanah atau tanah atau bangunan akan mendapat tambahan keringanan pinjaman sebesar 60% dari pokok pinjaman. setelah lega. Ya:

– (+) 40 % (hingga 30 Juni 2024).- (+) 30 % (mulai 1 Juli hingga 30 September 2024).- (+) 20 % (mulai 1 Oktober hingga 20 Desember 2024).

Berdasarkan catatan detikcom, pemberi pinjaman yang dapat memanfaatkan program ini adalah peminjam kecil, seperti (a) peminjam yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan batas maksimum kredit Rp 5 miliar, (b) peminjam yang mengambil usaha sederhana. Kredit kepemilikan rumah/rumah biasa (KPR RS/RSS) dengan plafon kredit Rp100 juta, dan (c) debitur dengan kewajiban terhutang Rp1 miliar.

Program ini dirancang untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan bantuan keuangan kepada mereka yang terkena dampak. “Jangan lewatkan kesempatan ini dan manfaatkan keringanan yang diberikan untuk memperbaiki kondisi keuangan Anda dan hubungi KPKNL terdekat!” Dia menutup. (Eli/Bunuh)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *