Jakarta –
Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru tentang cuti bagi pekerja perempuan. Negara secara hukum mengizinkan cuti hamil maksimal 6 bulan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Seribu Hari Pertama Kehidupan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung menandatangani undang-undang ini pada 2 Juli 2024.
Dicek pada Rabu (3/7/2024), pada pasal 4 ayat 3 huruf a disebutkan ibu bekerja mendapat cuti minimal 6 bulan jika hamil dan melahirkan.
Dikatakan cuti melahirkan paling singkat adalah 3 bulan, bila ada keadaan khusus bagi ibu atau anak yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
“Pemberi kerja wajib memberikan cuti melahirkan sesuai ayat (3) huruf a,” bunyi pasal 4 ayat 4.
Tambahan cuti 3 bulan yang dimaksud dapat diberikan jika ibu mengalami gangguan kesehatan, gangguan kesehatan, komplikasi setelah melahirkan, atau keguguran. Bahkan bayi baru lahir pun mengalami gangguan kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi lainnya.
Seorang ibu yang sedang hamil dan mengalami masalah seperti keguguran juga bisa mendapatkan cuti satu setengah bulan berdasarkan surat keterangan dari dokter, dokter kandungan, dan bidan.
Kemudian, ibu yang bekerja harus mempunyai akses dan fasilitas yang memadai terhadap layanan kesehatan dan gizi serta pemberian ASI selama jam kerja. Kemudian, ibu baru juga diberikan waktu yang cukup jika diperlukan untuk kesejahteraan anak dan/atau akses terhadap penitipan anak yang nyaman dan terjangkau.
Selain lamanya cuti melahirkan, masih banyak persoalan lain yang dibahas dalam peraturan ini. Atau apapun? Karyawan tidak bisa dipecat
Kemudian pada pasal 5 ayat 1 dijelaskan bahwa seluruh pekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan dipastikan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi di lapangan kerja. .
“Jika ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipecat dari pekerjaannya dan/atau belum menerima haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan kondisi. peraturannya”, pasal 5 ayat 3. Penyelesaian pembayaran
Disebutkan juga dalam pasal 5 ayat 2 bahwa seluruh pekerja yang cuti melahirkan berhak menerima upah penuh untuk cuti 3 bulan pertama.
“Berhak mendapat gaji penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama”, baca pasal 5 ayat 2 poin a.
Jika cuti tambahan diberikan dalam 3 bulan berikutnya, maka pada bulan keempat gaji dibayarkan penuh, dan pada dua bulan berikutnya hanya dibayarkan 75% dari gaji pasangan.
Perintah ini juga membatasi hak seorang pekerja laki-laki untuk menjadi suami dari seorang ibu yang bekerja bersama suaminya, yang diberikan waktu minimal 5 hari.
Disebutkan dalam Pasal 6 UU Nomor 4 Tahun 2024 bahwa mereka wajib didampingi suami dan/atau keluarganya, guna memenuhi hak cuti ibu untuk berlibur. Oleh karena itu, laki-laki yang bekerja juga berhak untuk bersama istrinya berlibur sebagai suami.
Dijelaskan bahwa hak meninggalkan pasangan diberikan pada saat kelahiran minimal 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari atau sesuai kesepakatan. Artinya, laki-laki diberikan cuti minimal 5 hari untuk bersama istrinya.
Sedangkan jika seorang perempuan mengalami keguguran sebagai seorang ibu, maka suaminya diberikan hak untuk mendampinginya selama 2 hari.
Saksikan juga video ‘Respon Sosial Ibu Bekerja yang Bisa Cuti 6 Bulan’:
(sesuatu/sesuatu)