Jakarta –
Keluarga Nirina Zubir dan suaminya, Ernest Koklat, puas dengan cara Riri Hasmita, Kepala Kantor BPN, dan keluarganya menangani kasus pertanahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (4/7/2024). Saksi-saksi bank tercantum dalam jadwal sidang.
Selama persidangan, Ernest mengeluarkan AJB palsu. Kemudian surat itu dituliskan pada akta yang diberi nama Riri Hasmita. Total ada empat sertifikat.
“Di persidangan beberapa pekan lalu, hakim meminta BPN membawa AJB-AJB palsu. Akhirnya di sertifikat itu ada nama Riri. Akhirnya BPN bawa, terkait 4 huruf pertama keluarga,” kata Ernest Koklat. Di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kakung, Jakarta Timur pada Kamis (4/7/2024).
Earnest mengatakan mendapatkan gelar AJB-AJB telah memudahkan keluarga. Ernest mengatakan, sertifikat palsu tersebut menuding Riri Hasmita karena tidak asli.
“Jadi hakim memang ingin melihat AJB-AJB itu palsu. Itu akhirnya diangkat ke perkara dan memberi kelonggaran bagi keluarga, akhirnya ada bukti bisa didakwa mencuri dokumennya. Itu dokumen palsu, ” dia berkata.
Di tengah persidangan, Ernest sempat ditanya apakah sudah melaporkan notaris tersebut ke Majelis Hakim. Memang, keluarga Nirina berencana akan melaporkan ke hakim notaris yang memberikan keterangan palsu tersebut.
“Nah, di tengah-tengah perkara, akhirnya hakim bilang, notaris-notaris ini lapor ke Majelis Hakim Yang Mulia. Memang pihak keluarga akan melaporkan keterangan notaris bebas. Laporan ini dibuat karena terkait dengan pembebasan lahan dari keluarga Nirina,” jelasnya.
Selain itu, hakim juga menanyakan apakah Riri memiliki utang ke beberapa bank. Pihak Riri, suami Nirina, belum bisa memastikan telah membayar biaya bank.
Terakhir, hakim juga menjelaskan bahwa Riri Hasmita memiliki utang ke beberapa bank. Akhirnya ketika ditanya,mereka bisa bayar, mereka harus mulai dulu,” jelasnya, itu AEO. , jelas Ernest.
“Nah, akhirnya hakim bertanya, nah, di mana buktinya uang yang mereka bayarkan dan hutang yang mereka curi dari keluarga Nirina? .
Jadi Ernest puas dengan jalannya kasus ini. Ia menilai hukum harus dihormati, meski ia berhadapan dengan apa yang disebutnya sebagai kelompok mafia di Tanah Air.
“Makanya saya senang ada kasus lain sebelum hakim mengambil keputusan. Tapi undang-undang ini harus dilaksanakan, dan ketika benar-benar memberantas mafia, bukan hanya satu atau dua orang saja yang harus ditangkap, tapi seluruhnya.” sekelompok orang. “Karena itu adalah aturan mereka dan itu telah terlihat sebelumnya”.
Saat ditanya berapa nilai konversi properti tersebut, Ernest tak bisa merinci. Namun, ada enam sertifikat tanah yang dikembalikan kepada keluarga Nirina.
“Anda tidak mengerti ukuran negaranya. Tapi itu ada. Ada tujuh surat yang dicuri. Maaf, enam, enam, enam, enam sudah kembali ke keluarga. Itu saja. Partai yang terkena dampaknya. – jaksa dia dikembalikan ke kantor BPN Jakarta Pusat pada 13 Februari dan di hadapan Mas AHY di kantor BPN berikutnya.
Simak Video “Menteri ATR/BPN AHY Nyatakan Bertekad Basmi Mafia Dunia” (fbr/tia)