Jakarta –
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut baik disetujuinya peraturan pemerintah tentang kewajiban pencantuman label peringatan bahaya senyawa bisphenol A (BPA) pada kemasan galon air minum bermerek. YLKI juga mendesak adanya program pembangunan resmi secepatnya.
Label peringatan ini khusus berlaku untuk galon dengan kemasan polikarbonat, galon plastik keras yang paling banyak ditemui di masyarakat, dan dimaksudkan untuk melindungi konsumen secara umum dari bahaya BPA.
“Hal ini merupakan langkah positif Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam upayanya melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh BPA. YLKI mendukung inisiatif ini sebagai bagian dari upayanya untuk mempromosikan kesehatan kepada konsumen dan memastikan bahwa produk dalam pasar aman untuk dikonsumsi,” kata Pengurus Harian YLKI Tubagus Haryo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7 April 2024).
Peraturan tersebut di atas merupakan revisi dari Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 tentang Pelabelan Pangan Olahan. Menurut Tubagus, aturan baru BPOM ini sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan untuk melindungi hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan aman tentang produk yang dikonsumsi.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar BPOM melakukan sosialisasi aturan mengenai kewajiban penempatan label bahaya BPA sesegera mungkin. Tubagus berharap sosialisasi ini dapat mengurangi kegelisahan atau kebingungan konsumen mengenai galon mana yang aman dari bahaya BPA.
“Salah satu cara untuk menyebarkan informasi ini adalah dengan melakukan kampanye pendidikan besar-besaran tentang bahaya BPA dan pentingnya beralih ke kemasan bebas BPA,” kata Tubagus.
Dalam konteks ini, YLKI juga mengusulkan kerja sama antara BPOM dan asosiasi industri untuk memastikan produsen memahami dan mematuhi peraturan tersebut. BPOM juga harus meningkatkan pemantauan dan pemeriksaan intensif terhadap galon polikarbonat yang beredar di masyarakat untuk memastikan kepatuhan produsen hingga persyaratan pelabelan BPA diterapkan.
“BPOM harus memberikan sanksi tegas kepada produsen yang tidak mematuhi aturan terkait risiko BPA,” kata Tubagus.
Pada tanggal 1 April 2024, BPOM menyetujui penambahan dua pasal pada aturan pelabelan pangan olahan, yaitu kewajiban mencantumkan label penyimpanan pada air minum dalam kemasan (Pasal 48a) dan kewajiban mencantumkan peringatan risiko BPA. . beri label pada semua galon. air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.
Pasal 61A aturan baru tersebut menyatakan bahwa “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat harus memuat tulisan ‘dalam keadaan tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA ke dalam air minum dalam kemasan’”.
Pasal lain menyebutkan, produsen galon air minum bermerek memiliki tambahan waktu empat tahun untuk mematuhi peraturan tersebut.
BPOM dalam pengamatannya menyatakan bahwa BPA dalam air minum dalam kemasan “dapat menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat”.
Menurut Dekan Fakultas Farmasi Universitas Airlangga Junaidi Khotibi, BPA justru dapat melemahkan fungsi hormon tubuh. Ia mengatakan, aktivitas hormonal bisa terganggu dan dampaknya tidak langsung terasa.
Namun berbahaya dalam jangka panjang, kata Junaidi.
Sistem endokrin adalah jaringan kelenjar yang memproduksi dan melepaskan hormon yang mengontrol banyak fungsi vital tubuh, termasuk proses fisiologis seperti pertumbuhan, metabolisme, dan reproduksi.
Ketika BPA masuk ke dalam tubuh melalui makanan atau minuman yang ditempatkan dalam wadah plastik, BPA menyebabkan gangguan hormonal yang dapat mempengaruhi pertumbuhan, pubertas, dan kesuburan.
Faktanya, banyak referensi ilmiah yang menyebutkan bahwa kondisi ini dapat menyebabkan munculnya sel-sel abnormal pada tubuh dan meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, diabetes, dan tekanan darah tinggi (hipertensi).
Paparan BPA dalam jangka panjang dan terus menerus juga berdampak serius pada kesehatan mental dan perilaku, kata Junaidi.
Dia mengatakan penelitian laboratorium yang menggunakan hewan sebagai subjek uji menemukan bahwa paparan BPA dalam jangka panjang dapat menyebabkan masalah motorik, keseimbangan, dan memori.
“Penyakit ini disebabkan oleh perubahan struktur dan fungsi neuron serta produksi neurotransmiter,” kata Junaidi.
Penelitian lain, kata Junaidi, menunjukkan adanya hubungan erat antara kadar BPA dalam darah atau urin anak dalam masa pertumbuhan dengan masalah perilaku, kecemasan, dan depresi.
Melihat dampak serius dari paparan BPA, Junaidi menekankan pentingnya kewaspadaan sosial. Junaidi mengatakan, anak-anak yang sedang dalam masa pertumbuhan lebih rentan terhadap paparan BPA. Hal ini dikarenakan plastik banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Selain anak-anak, lanjutnya, ibu hamil dan menyusui juga harus mewaspadai paparan BPA. Pasalnya, penelitian menunjukkan bahwa paparan BPA pada hewan bunting mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan mental bayi dalam kandungan. Tonton video “BPOM Kini Wajibkan Pelabelan BPA pada Galon Air Minum Dalam Kemasan” (anl/ega)