Jakarta –

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap penyebab memburuknya kondisi keuangan badan usaha milik negara (BUMN), juga BUMN yang sakit. Hal itu diungkapkannya dalam rapat kerja gabungan (Raker) dengan Pengurus XI DPR RI.

Sri Mulyani mengatakan, situasi ini bisa jadi disebabkan oleh kegagalan manajemen atau sektor usaha yang tidak terarah. Menurut dia, besar kemungkinan BUMN akan tutup dengan situasi tersebut.

Mungkin juga karena sudah lama pengelolaannya buruk dan sektor tersebut bukan sektor yang strategis atau penting. Dalam hal ini tidak perlu dimiliki negara atau bahkan ditutup dan dilikuidasi, kata Sri. Mulyani. di Senayan, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024).

BUMN lemah tersebut juga akan masuk dalam Cluster D non-Inti. Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk melakukan pemeringkatan BUMN berdasarkan kinerja keuangan dan mandat pemerintah.

“Secara teori, pemerintah tidak boleh masuk dan memiliki Non-Inti ini, karena sebenarnya dari segi amanah pembangunan sangat kecil dan kinerjanya kurang baik,” ujarnya.

Secara umum, empat klaster BUMN akan dibagi menjadi empat. Terdiri dari Cluster A Strategic Value and Welfare Creator di Kuadran 2, Cluster B Strategic Value di Kuadran 1, Cluster Surplus Creator di Kuadran 4, dan Cluster D Non Core di Kuadran 3.

Menurut dia, pemekaran BUMN pada kuartal ini juga membantu Otoritas Pengawasan Keuangan (DJKN) dalam mempertimbangkan penyertaan modal negara (PMN) pada BUMN.

Di sisi lain, hingga saat ini Sri Mulyani masih memperdalam daftar BUMN yang berada pada posisi “lemah” tersebut. Dia mencatat, setidaknya ada 76 BUMN di Indonesia, termasuk perusahaan induk.

“Dalam hal evaluasi dan pemberian dukungan serta komentar terkait barang milik BUMN Kementerian BUMN ini. Nanti saya komunikasikan, karena sudah disarankan, tapi hari ini kami belum bisa memberikan secara langsung,” ujarnya.

Sebab, pembahasan klaster BUMN memerlukan koordinasi detail dengan Otoritas Pengawas Keuangan (BKF). Selain itu, pembahasan mengenai hal ini hanya dilakukan satu kali dengan Komite XI. Kementerian Keuangan juga telah memvalidasi parameternya. (kilo/kilo)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *