Jakarta –

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan akan memblokir X, yang dulu bernama Twitter, karena kebijakan konten negatifnya.

Sebelumnya, X menambahkan klausul pada aturannya yang secara resmi mengizinkan pengguna memposting konten dewasa dan ketelanjangan di platform dengan beberapa peringatan.

Pengguna kini dapat memposting konten yang tidak aman untuk bekerja (NSFW) selama konten tersebut ditandai dengan jelas. Aturan baru ini juga mencakup gambar dan video yang dihasilkan AI. Kebijakan ini bertentangan dengan kebijakan di Indonesia.

Hal ini membuat Kominfo menyurati jejaring sosial Elon Musk untuk memastikan X mematuhi regulasi di Indonesia. Ada juga ancaman untuk memblokir X jika terbukti melanggar hukum negara. Namun kini X dianggap telah melakukannya.

“X menyampaikan permintaan yang kami minta dan mereka menjelaskan permintaan tersebut kepada kami,” kata Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Permohonan Informasi (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditemui awak media Startup Studio. Acara Indonesia x IBM di Jakarta, Kamis (27/06/2024).

Samuel membantah Cominfo akan memblokir X dalam waktu dekat. Menurutnya, akses tidak bisa diblokir kecuali platform digital tersebut melanggar aturan.

“Kalau tidak diperhatikan ya, apa jadinya kalau tidak diperhatikan? Seharusnya masyarakat tetap didenda kalau berbuat benar,” kata Samuel. Ia menegaskan kembali bahwa X selama ini telah mengikuti hukum Indonesia dan yakin Cominfo tidak akan memblokir media sosial.

“Kalau tidak ada pelanggaran, apa jadinya, kenapa diblokir, harusnya diblokir ada alasannya,” kata CEO Aptika itu.

“Baca yang tertulis (artikel ketelanjangan) tidak terlihat jelas, ada tandanya dan tidak terlihat jelas,” pungkas Samuel. Tonton video “Menkominfo mengultimatum konten X: Biarkan saja!” (Agustus/Agustus)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *