Jakarta –

Game online masih mengalami tekanan di Indonesia dan berdampak pada hampir semua kelompok. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan sekitar 3 juta masyarakat Indonesia berpartisipasi dalam perjudian online.

Berdasarkan data hingga triwulan I tahun 2024, peredaran uang perjudian online (judol) mencapai Rp600 triliun. Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, 80% pemain judi online memasang taruhan relatif kecil yakni Rp 100.000.

“Menurut data PPATK, yang mengikuti judol dengan nilai transaksi relatif kecil (Rp 100.000), bermain judol lebih dari 80% (hampir 3 juta masyarakat),” ujarnya kepada detikcom, Selasa (18/6/2024). . ).

Transaksi kecil-kecilan ini biasanya dilakukan oleh ibu rumah tangga, pelajar, pegawai rendahan, bahkan buruh harian lepas. Meski kecil, namun total jumlah transaksinya mencapai Rp 30 triliun.

“Total agregat transaksi masyarakat umum (ibu rumah tangga, pelajar, pegawai rendahan, pekerja lepas, dan lain-lain) melebihi Rp 30 triliun,” ujarnya.

Dilaporkan juga bahwa beberapa anak menggunakan uang orang tuanya untuk memasang taruhan secara online. Di sisi lain, ada pula orang tua yang memanfaatkan uang pemberian anaknya untuk bermain game online.

“Bahkan ada anak yang mengeluhkan ibu atau ayahnya ikut serta dalam perjudian online. Sedangkan anaklah yang memberikan penghasilan bulanan kepada orang tuanya yang memanfaatkannya untuk berjudi online. Atau orang tua mengeluhkan anaknya melakukan perjudian online dengan menggunakan uang orang tuanya, muncul berbagai kondisi,” jelas Natsir.

Ia menambahkan, berdasarkan data transaksi yang berhasil dilacak, pelajar judi online tersebut adalah anak-anak. Selain siswa SD dan SMP, para pengemis dan pensiunan juga bermain online.

“Dari data transaksi dan pengaduan masyarakat diketahui banyak terdapat anak-anak belum dewasa, usia sekolah dasar dan menengah, pengemis, pengangguran, pekerja sektor informal baik yang sendirian (terutama orang dewasa) maupun berkelompok (terutama anak-anak, menggalang dana di tempat tertentu). kelompok,” jelas Natsir.

Kemudian, menurut data PPATK, pelaku perjudian online juga melakukan tindakan ilegal lainnya, seperti peminjaman uang dan penipuan. Hal ini disebabkan kurangnya modal pribadi untuk bermain judi online melalui pendapatan yang sah.

“Beberapa data yang masuk kepada kami menunjukkan adanya hubungan dengan tindakan ilegal lainnya, seperti pinjaman, penipuan, dan lain-lain, karena pendapatan sah yang tidak mencukupi untuk mengikuti perjudian online,” ujarnya. (tolong/rrd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *