Jakarta –

Meski sudah bebas dari penjara, putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania tak menunaikan kewajiban membayar santunan kepada korban penipuan CPNS.

Pada Desember 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan perkara korban penipuan CPNS senilai Rp8,1 miliar yang harus dibayar oleh Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan Rafly Tilaar.

Hingga saat ini para korban belum menerima kompensasi apa pun. Mereka dikatakan mengajukan permohonan eksekusinya.

“(Olivia Nathania) tidak (membayar ganti rugi kepada korban),” kata kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, melalui pesan singkat, Rabu (17/4/2024).

Korban mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Olivia Nathania atau Nia Daniaty tidak berniat baik untuk membayar ganti rugi. Namun eksekusi tersebut tidak dilakukan pengadilan karena Olivia Nathania mengajukan gugatan tiga bulan lalu.

“Eksekusi sudah dijadwalkan, tapi ditunda karena Oi sudah mengajukan keberatan, sudah tiga bulan lalu (berkas oposisi). Sekarang proses persidangan masih berjalan,” kata Odi Hudiando.

FYI, korban kasus penipuan CPNS sudah meminta refund bahkan menggugat. Dalam persidangan kali ini, 179 korban menyerahkan 897 surat dan dua orang saksi.

Dengan keputusan tersebut, para korban mengucapkan terima kasih karena telah melunasi utangnya sebesar Rp 8,1 miliar. Hingga saat ini, para korban kasus penipuan CPNS menilai hukuman 3 tahun yang dijatuhkan pada Olivia Nathania tidak pantas. Simak video “Hakim Kabulkan Gugatan Rp 8,1 Miliar untuk Anak CPNS Korban Penipuan Nia Daniaty” (ahs/mau)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *