Jakarta –
Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati belum siap menyusun analisis kebijakan dan peta jalan untuk mencapai tax rasio 12-23% terhadap produk domestik bruto (PDB) yang direkomendasikan Komisi XI DPR. Tarif pajak Indonesia akan menjadi 10,21 persen pada tahun 2023.
Shri Mulyani siap menyusun analisis kebijakan dan peta jalan kenaikan tarif pajak tanpa menyebutkan target spesifik. Ia khawatir target yang lebih tinggi yang belum pernah disampaikan Kemendikbud bisa menimbulkan kekeliruan jika dimasukkan dalam kesimpulan wajib.
“Kita tidak spesifik (ditargetkan), apalagi 23%. Makanya kita minta dihapus karena takut salah sinyal,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja Komisi XI DPR. . Indonesia, Selasa (11/11). 6/2024) Kemarin.
Shri Mulyani menjelaskan, persoalan tax rasio merupakan persoalan yang sangat sensitif saat ini karena menjadi pertimbangan semua pihak. Selain itu, target ini juga harus disampaikan kepada menteri keuangan berikutnya.
“Jadi kita juga hati-hati sekali, karena harus menghindari. Kalau kita analisa, kita bisa menganalisa tax rasio yang ada saat ini dan apa yang bisa dilakukan, dari sisi regulasi, sistem IT, sumber daya manusia kita, organisasi kita. Bisa saja: “Disampaikan, tapi tidak dalam konteks pencatatan keuangan tahun 2025, karena menimbulkan ekspektasi yang sangat berbeda,” kata Sri Mulyani.
Sebagai informasi, alasan usulan penyusunan peta jalan kenaikan tarif pajak adalah tingginya tujuan yang ingin dicapai oleh presiden terpilih Prabowo Subianto. Dalam janji kampanyenya, ia dan wakilnya, Gibran Rakabuming, menargetkan peningkatan rasio pendapatan Raka menjadi 23 persen terhadap PDB, salah satunya melalui pembentukan Badan Pendapatan Negara (BPN).
Demikian penuturan Wakil Ketua Komisi
“Kita mau analisa secara riil, kalau mau mencapai tarif pajak 12%? Syarat dan ketentuannya apa? Bahkan sampai 23%, syarat dan ketentuannya apa?” Dolphy berkata dengan nada yang sama. (gambar / gambar)