Jakarta –

Menteri Komunikasi dan Informatika (Mencominfo) Budi Arieh Setiadi mengungkapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) akhirnya memberikan X (sebelumnya Twitter) untuk mematuhi aturan terkait konten ofensif.

Seperti diberitakan sebelumnya, jejaring sosial milik Elon Musk menambahkan klausul hukum yang secara resmi mengizinkan pengguna memposting konten dewasa dan tidak senonoh di platform dengan beberapa peringatan.

Pengguna kini dapat memposting konten yang tersedia secara bebas untuk bekerja (NSFW) selama konten tersebut ditandai dengan jelas. Aturan baru ini juga mencakup video dan gambar yang dibuat dengan kecerdasan buatan. Namun Peraturan X tentang ketelanjangan bertentangan dengan yang digunakan di Indonesia.

“Saya menulis (tentang) video ketelanjangan. Bahwa jika X tetap mengizinkan ketelanjangan di Indonesia, kami akan menutupnya,” kata Budi.

Belum diketahui kapan surat pemerintah itu dikirim, serta tanggapan platform digital terkait aturan ketelanjangan di Indonesia.

“Pada dasarnya, saya tidak jelas, saya tidak jelas, saya hanya akan menghapusnya.” Sudah waktunya mereka memerintah negara lain,” ujarnya di Komite I, Gedung DPR, Jakarta.

Sekadar informasi, larangan gambar telanjang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pada Pasal 27 ayat (1). Bunyinya: “Setiap orang dengan sengaja, tanpa publikasi yang patut, menampilkan, menyebarkan, mentransmisikan dan/atau menyediakan informasi dan/atau dokumen elektronik yang dapat diakses secara elektronik yang mengandung materi yang melanggar harkat dan martabat pengetahuan masyarakat.”

Sesuai dengan peraturan tersebut, X tidak boleh menerapkan kebijakan ini di wilayah Indonesia. Jika tidak mematuhi aturan tersebut, X terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tonton video “Menkominfo Ultimatum ke X soal Konten Seksual: Jangan Buktikan, Buktikan Saja!”

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *