JAKARTA, Suaramerdeka.com – Kenaikan nilai tukar mata uang terhadap dolar AS yang terjadi belakangan ini telah meningkatkan biaya operasional pelayaran.
1 dolar AS bernilai sekitar Rp. 16.265 Suatu jasa penyeberangan mungkin mengalami kesulitan dalam melaksanakan pelayanan keselamatan dan kenyamanan sesuai dengan Sistem Manajemen Mutu Pelayanan (SPM).
Tarif pengiriman saat ini berlaku surut karena ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Koordinator Bidang Pengairan dan Investasi (Kemenko Marves).
Baca Juga: Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang Dicabut OJK Tegaskan Biaya Pembeli Dibayar Sesuai Aturan LPS
Hal ini diumumkan pada Jumat 19 April 2024 oleh Kepala Bagian Harga dan Perdagangan Gabungan Pengusaha Sungai dan Angkutan Nasional (Gapasdap) Ir Rahmatica Ardianto MSc.
Menurut dia, kenaikan nilai tukar dolar AS akan semakin mempersulit perusahaan pelayaran untuk mematuhi standar tersebut.
Terutama perlambatan perdamaian dan menguatnya nilai tukar valas terhadap rupee.
Baca Juga: Tahun Akhir Pekan dan Perusahaan UPS, Cek Update Harga Emas Pegadian, Sabtu 20 April 2024
Faktanya, banyak pengoperasian kapal, termasuk suku cadang, bahan bakar dan pasokan lainnya, sangat bergantung pada nilai tukar mata uang asing.
Dia mencontohkan, biaya pengiriman kini meningkat sebesar 31,8 persen, dibandingkan 40 persen pada tiga tahun lalu.
Selain itu, menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (PPM) dalam dua tahun terakhir, pajaknya belum dinaikkan seperti dulu.
Baca Juga: Pengalaman Angrikan Kembang Ungaran di Tengah Taman Bunga Kabupaten Semarang
“Pemerintah menaikkan pajak pelayaran secara bertahap, 15 persen pada tahun 2001 dan 5 persen kedua pada tahun 2022, sehingga pajaknya masih di atas 30 persen,” kata Rahmatika.
“Jadi dalam tiga tahun terakhir, beberapa anggota Capastop bangkrut dan digantikan oleh yang baru.”