Matraram-

Sayangnya, sebenarnya ada nasib lusinan staf hotel Big Legi. Kontak mereka dengan pekerjaan dihentikan (diberhentikan). Upah dan uang pesangon mereka belum dibayar.

Setelah manajemen hotel secara sepihak menghubungi penghentian pekerjaan (PHK), lusinan staf hotel juga menuntut dengan jelas tentang takdir mereka. Mereka juga membutuhkan pembayaran pesangon, upah, dan hutang.

“Dia (hotel) memberi tahu kami tentang rilis 31 Desember 2024 di.

Silahudin menjelaskan bahwa lima staf hotel standar dipengaruhi oleh sekitar 47 orang dari berbagai departemen. Ini termasuk cabang Butler, resepsi, teknik, keamanan untuk departemen FNB. Menurut Silahudin, lusinan karyawan telah dipengaruhi oleh PHK tanpa komunikasi dan pemberitahuan sebelumnya.

“Saya mengatakan secara sepihak karena tidak ada hubungan pengampunan, tidak ada pemberitahuan sebelumnya. (Kami) kami mengumpulkan teman -teman ini yang hanya menerima informasi tentang kepala setiap unit.”

Dia dan lusinan karyawan memutuskan untuk mengajukan pengaduan ke Layanan Hak Asasi Manusia Provinsi NTB. Silahudin menekankan bahwa ia dan rekan -rekannya telah meminta pembayaran yudisial dan pesangon berdasarkan peraturan yang berlaku.

Dia berkata: “Grend Multi Karya atau Grendi Mataram Hotel Jalan Sriwijaya, Matraram, korban pemecatan sepihak dalam kasus ini.

Silahudin mengungkapkan bahwa tidak hanya setelah kehilangan perusahaan, tetapi juga karyawan yang lebih tua juga merupakan penyebab pemecatan perusahaan.

“(Katanya) HR secara tidak sengaja mengatakan dia sudah tua, dan tentu saja tidak mungkin untuk industri perhotelan. Itu adalah penilaian mereka. Tetapi sejauh ini kami tidak pernah memiliki keluhan yang aneh. Kami melakukan pekerjaan terbaik saat kami bekerja,” kata orang yang bekerja selama 27 tahun di hotel.

“Permintaan kami tidak mengherankan bahwa PP adalah jalan keluar dan kewajiban yang ditetapkan oleh undang -undang CIPTA. Permintaan kami pasti merujuk pada 2021.

Sementara itu, Sumber Daya Manusia dan Layanan Imigrasi (Disnaker) NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan masalahnya adalah kekuatan Kantor Tenaga Kerja Kota Mataram.

“(Ketika ditanya) di dunia kerja Kota Matararam, yang memecahkan masalah, pemilik hotel (Grand Legi Mataram) meninggal, jadi tidak ada yang melanjutkan bisnisnya,” kata Aryadi.

——–

Artikel ini telah meningkat di Devikbali. Tonton video “Video: Meta Element Dirge 20 Karyawan untuk Rahasia Perusahaan” (WSW/WSW)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *