Jakarta –
Sebanyak 26.415 kontainer gagal keluar dari pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati mengatakan, berbagai kontainer tidak ditahan karena Bea Cukai (DJBC).
Shri Mulyani mengatakan, saat ini masyarakat sudah sadar bahwa yang menjadi fokus adalah bea masuk dan cukai terkait impor barang dari luar negeri. Namun Bea dan Cukai merupakan salah satu dari berbagai Kementerian dan Lembaga (K/L) yang terlibat dalam proses impor barang.
“Sebelumnya di pelabuhan ini sudah disiapkan seluruh ekosistemnya, makanya Pak Menko sampaikan bahwa keseluruhan organisasinya bukan hanya bea dan pajak saja, karena kemungkinan besar ada perhatian dari petugas bea dan cukai. bea dan cukai, bukan bea masuk,” kata Sri Mulyani di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5). / tahun 2024.
Berbagai pihak terlibat mulai dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, DJBC, JICT hingga Pelabuhan Tanjung Priok. Di sisi lain, ada tenaga ahli, pengelola pelabuhan, dan Badan POM.
“Kami bekerja sama dengan institusi di pelabuhan Tanjung Priok, termasuk karantina, karena kami ada proses yang mungkin terkait dengan karantina barang yang perlu diproses,” ujarnya.
Lalu dari Badan POM, lalu dari Pelindo sendiri dan instansi terkait lainnya, agar masyarakat mengetahui bahwa ini pengaturan bersama. Jangan fokus seolah-olah itu tanggung jawab satu organisasi, lanjutnya.
Untuk itu, Shri Mulyani menjelaskan Pemerintah sedang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor Tahun 2023 menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2024, kebijakan tersebut diperbarui karena adanya keterlambatan lalu lintas pelabuhan akibat keterlambatan bagasi. Sebanyak 26.415 kontainer gagal keluar dari pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Tanjung Priok total 17.304 kontainer, sedangkan Tanjung Perak 9.111 kontainer.
Puluhan ribu kontainer di dua pelabuhan tersebut didominasi berbagai jenis barang. mulai dari baja, tekstil, produk tekstil, bahan kimia, produk elektronik, dan produk yang tidak dapat dipasarkan karena izin impor atau alasan teknis (Pertek) dihalangi oleh kementerian terkait.
“Nah (kontainer) itu akan mempengaruhi aktivitas perekonomian, terutama saat mengimpor bahan baku yang dibutuhkan untuk rantai pasok dan aktivitas manufaktur Indonesia,” jelasnya.
Di sisi lain, Shri Mulyani menjelaskan pihaknya telah menerbitkan aturan turunan untuk melengkapi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan tersebut merupakan Peraturan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 17 Tahun 2024.
“Bagi Menteri Kementerian ini, diperlukan Perintah Menteri Keuangan yang dikeluarkan tadi malam. Perintah Menteri Perdagangan itu sudah ditandatangani dan diterbitkan tadi malam agar bisa dilaksanakan sepenuhnya. 8/ 2024 dan peraturannya. pelaksanaannya.” dia menambahkan. (gambar/gambar)