Denpasar –

Memiliki villa di Bali merupakan dambaan sebagian besar wisatawan. Sebelum mewujudkan mimpi itu, simak dulu 6 langkah berikut ini.

Memiliki villa di Bali memang mengasyikkan. Pengunjung bisa datang dan menginap kapan saja. Vila juga tersedia untuk disewa. Namun membangun villa di Bali tidak semudah memutar tangan.

Banyaknya vila ilegal yang tidak mematuhi peraturan membuat pariwisata sulit. Untuk itu pengunjung harus memperhatikan beberapa hal.

Dihimpun detikTravel dari berbagai sumber, Selasa (30 Juli 2024) Langkah-langkah sebelum membangun villa di Bali: 1. Rencanakan dengan matang.

Mulai dari anggaran, lokasi hingga tema vila, perencanaan yang matang sangat penting bagi wisatawan. Perlu dipertimbangkan secara matang apakah villa tersebut ditujukan untuk tempat tinggal pribadi atau disewakan.

Jika Anda memang ingin menyewakannya, pastikan Anda menghitung perkiraan pendapatan bulanan serta perkiraan Breakthrough Event Point (BEP) agar semuanya terencana dengan baik.

Jika timbul kendala pada saat perencanaan, sebaiknya bekerja sama dengan tim yang berpengalaman dan profesional. Cari lokasi yang cocok

Tahap kedua adalah mencari lokasi yang cocok, seperti mencari tempat wisata atau kawasan terbuka yang banyak dikunjungi wisatawan dalam dan luar negeri.

Misalnya konsep yang diusung adalah villa yang dekat dengan alam seperti persawahan atau dekat dengan tempat wisata, maka salah satu tempat yang paling banyak dikunjungi wisatawan bisa dipilih yaitu Ubud.

Ubud mempunyai pemandangan sawah yang indah, udara yang segar dan fasilitas yang lengkap seperti monkey forest, day club, spa dan fasilitas lainnya. Manajemen hukum

Persoalan penting berikutnya adalah persoalan hukum. Sebelum membangun villa di Bali, pengunjung harus menyiapkan segala izin yang diperlukan.

Ada beberapa jenis izin yang harus Anda waspadai sebelum berinvestasi di Villa World, seperti izin pembangunan, izin lingkungan hidup (AMDAL), izin usaha pariwisata, dan masih banyak lagi.

Sekadar informasi, orang asing tidak boleh memiliki akta kepemilikan. Mereka mempunyai hak pakai hanya untuk jangka waktu tertentu, sampai-sampai paling lama 25 tahun. Selain itu, mungkin ada sertifikat kepemilikan villa yang dibangun di Bali untuk WNI 4. Pilih pengembang

Setelah membuat perencanaan yang baik dan menemukan lokasi yang cocok, langkah selanjutnya adalah memilih pengembang yang berpengalaman dan berpengalaman dalam mengelola pembangunan5. Bangun tempat untuk memanjakan diri

Langkah selanjutnya adalah membangun fasilitas dan pelayanan yang memanjakan wisatawan, serta meningkatkan daya tarik villa seperti Venya Vila Ubud by Metland.

Villa ini siap memanjakan pelanggan dengan desain bangunannya. Mereka berkolaborasi dengan arsitek ternama Amerika untuk membangun fasilitas lengkap seperti hotel bintang 5.

Beberapa fasilitasnya antara lain kolam renang, lounge, dan gym. Berkat fasilitas tersebut, para tamu merasa nyaman saat menginap di villa 6. Lakukan pemasaran

Jika vila sudah dibangun, berarti sudah saatnya menyewakan vila tersebut dengan beberapa strategi. Strategi ini dapat diterapkan dengan dua cara.

Yang pertama adalah secara online, dimana wisatawan dapat menggunakan media sosial atau beriklan melalui website. Kedua, pemasaran juga bisa dilakukan secara offline dengan menggandeng agen properti atau memasang iklan di billboard. “Rusia Hancurkan 2 Villa di Bali yang Disewakan Orang Asing, Karena Terutang Sewa” (wsw/wsw)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *