Jakarta –
NIK adalah singkatan dari Nomor Induk Kependudukan. NIK terdiri dari berbagai kombinasi angka dengan total kode angka 16 digit.
NIK KTP merupakan data pribadi yang sangat penting dan sensitif. Sebagai tanda pengenal resmi yang dikeluarkan pemerintah, NIK digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari transaksi administratif hingga layanan keuangan.
Namun, tidak semua orang menyadari besarnya risiko yang bisa timbul jika NIK disebarkan atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Jadi kita tidak boleh sembarangan membagikan NIK KTP kepada orang lain
Dengan meningkatnya kejahatan digital seperti pencurian identitas dan penipuan berdasarkan informasi pribadi, menjaga kerahasiaan NIK menjadi keharusan. Jadi jangan anggap remeh pentingnya menjaga kerahasiaan NIK KTP Anda. Berikut beberapa alasan pelarangan penerbitan NIK KTP yang dirangkum dari situs Disdukcapil Klaten. NIK KTP berisi data pribadi penting
Kode NIK KTP 16 digit berisi banyak informasi tentang data pribadi. Undang-undang ini no. 23 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013, memuat ketentuan tentang pengelolaan kependudukan.
Kode 16 digit berisi tujuh kode sekaligus. Diantaranya adalah kode provinsi, kode kabupaten/kota, kode kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, dan nomor urut tanggal lahir yang sama untuk suatu kecamatan.
Ulang tahun biasanya ditulis dengan dua angka, misalnya tanggal lahir ke-1 ditulis 01. Bagi wanita, tanggal lahirnya ditambah 40. Misalnya hari ke-2 ditulis 42. Tanggal 18 ditulis 58. Bulan lahir ditulis dengan dua digit angka, dan tahun lahir ditulis dengan dua digit terakhir tahun lahir. Angka tersebut merupakan kode wilayah/kota. 2 digit berikutnya adalah kode sub-wilayah. 6 digit selanjutnya adalah tanggal lahir, bulan lahir dan tahun lahir. Di wilayah regional yang sama, hal yang sama dimulai pada 0001,2. NIK KTP rentan disalahgunakan oleh orang lain
Segala data pribadi seseorang dapat dengan mudah diakses oleh orang lain ketika mengetahui NIK-nya. Oleh karena itu, NIK KTP tidak diberikan kepada sembarang orang.
Pemberian foto dan nomor KTP dapat memungkinkan pelaku kejahatan membuka aplikasi fintech untuk pinjaman atau bahkan meretas rekening bank. Selain itu, dilarang juga mengunggah gambar KTP atau dokumen pribadi lainnya ke Internet. NIK KTP adalah sumber data pribadi
Hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia, menjadikan NIK sebagai sumber utama ekstraksi data pribadi. Oleh karena itu, masyarakat harus menjaga kerahasiaan NIK KTP dan tidak terburu-buru mentransfer data terkait NIK.4. NIK diterbitkan melalui proses yang terpercaya
Data terkait NIK hanya dapat diberikan untuk proses yang dapat ditagih. Misalnya kegiatan yang berhubungan dengan daerah atau Disdukcapil.5. Pengguna NIK KTP yang tidak sah dapat dikenakan tuntutan pidana
Anda tidak boleh terburu-buru menyampaikan data terkait NIK. Meninggalkan atau meninggalkan NIK merupakan kerawanan bagi pelaku kejahatan. Jika data tersebut digunakan tanpa izin, maka tindakan tersebut merupakan kejahatan data pribadi.
Nah itulah 5 penyebab kita tidak sengaja mengeluarkan NIK KTP. Lindungi privasi kami untuk menghindari aktivitas kriminal. “Hindari duplikasi, NIK KTP menjadi SIM Anda” (aau/fds)