Jakarta –

Komite Organisasi Sipil Nasional (KASN) menyatakan telah menerima pengaduan terhadap 466 anggota ASN yang dituduh melakukan pelanggaran politik jelang Pemilihan pendahuluan (Pemilu) 2024.

Hal tersebut disampaikan Presiden KASN Agus Pramusinto saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri PANRB, BKN, dan Komite II DPR RI. Jumlah tersebut mencakup 262 pelanggaran pada tahun 2023 dan 22 pelanggaran pada tahun 2024.

Agus mengatakan, dari 262 nama ASN yang dilaporkan pada tahun 2023, terdapat 141 ASN yang kedapatan melakukan pelanggaran.

“Sebelum Pemilu 2023, KASN menerima 262 ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran politik, dimana 259 (99%) diantaranya diberhentikan dan 141 ASN (54%) dinyatakan melakukan pelanggaran dan telah dikeluarkan rekomendasi,” kata Agus di Senayan, Jakarta, Rabu (12 Juni 2024).

Sementara itu, Agus menambahkan, pihaknya akan menerima daftar 202 orang ASN yang dituduh melakukan pelanggaran politik menjelang pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, 67 ASN kedapatan melakukan pelanggaran.

“Dari 202 usulan pelanggaran netralitas ASN, sebanyak 67 (43%) ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ujarnya.

Sebagai tambahan rincian, hukuman netral berupa tindak pidana menghasilkan hukuman yang moderat, yaitu. pengurangan 25% izin bertindak (Tukin) selama 6 bulan / 9 bulan / 12 bulan dan sanksi berat. Ia diturunkan pangkatnya menjadi junior selama 12 bulan dan diberhentikan dari jabatannya selama 12 bulan.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor. termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). pengelolaan.

Sedangkan sanksi netralitas berupa pelanggaran terhadap Undang-Undang Etik meliputi sanksi moral berbicara di muka umum dan sanksi moral pernyataan tertutup sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. .

Plt Direktur Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi mengatakan, jenis pelanggaran netralitas berupa hukuman tersebut antara lain memberikan dukungan kepada perwakilan (Paslon), anggota, dan/atau pimpinan partai politik, dari. orang-orang yang melakukan kegiatan yang mengundang diskriminasi, bahkan bagi para kandidat yang ikut serta sebagai wakil kampanye.

Ia melanjutkan, “Sedangkan jenis pelanggaran netralitas masih dalam batas wajar, antara lain menulis artikel yang mendukung dua calon, menyukai/mengomentari/membagikan dua calon lainnya, memasang spanduk, bahkan memasang iklan.” dua orang baik.” Hal itu diungkapkannya dalam keterangan di situs resmi BKN seperti dilansir Senin (2 Mei 2024).

Nanang mengatakan, dugaan pelanggaran netralitas ASN berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan melalui saluran informasi dan pengaduan pemerintah, termasuk media sosial dan LAPOR.

“Setiap laporan suatu tindak pidana diproses oleh departemen/organisasi yang tergabung dalam Satgas ASN atau Satgas Netralitas, Biro Kepegawaian Provinsi (BKN), Departemen PANRB, Kemendagri, Bawaslu dan KASN,” ujarnya. menjelaskan. kata Nanang.

Laporan pelanggaran diproses oleh sekelompok orang netral melalui Sistem Bersama Konsolidasi (SBT), melalui proses peninjauan, konfirmasi, dan peninjauan, mulai dari merekomendasikan penjatuhan sanksi hingga pemantauan pelaksanaan sanksi oleh PPK organisasi.

Tonton videonya: Pemilu Meksiko dirusak oleh pencurian kotak suara dan kekerasan senjata

(shc/bunuh)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *