Jakarta –
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pemutusan hubungan kerja karena sebab tertentu, yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/pegawai dengan pemberi kerja.
Pekerja yang terkena PHK masih bisa mendapatkan sebagian haknya, termasuk pesangon, dari perusahaan tempatnya bekerja.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kontrak Kerja Waktu Tetap, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Pasal 40 aturan tersebut menyebutkan, “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pemberi kerja wajib membayar uang pesangon dan/atau tantiem serta uang penggantian untuk memperoleh hak selama masa kerja.” PHK 1. Uang pesangon
Uang pesangon dibayarkan kepada pegawai yang diberhentikan sesuai dengan jam kerjanya. Detailnya ada di bawah.
1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, tunjangan pensiun : 1 bulan gaji.
2. Bekerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun, gaji 2 bulan.
3. Bekerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, pemberhentian: gaji 3 bulan.
4. Bekerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun, gaji pada saat pemberhentian : 4 bulan gaji.
5. Bekerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun, manfaat pensiun : 5 bulan gaji.
6. Bekerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, Pemberhentian: gaji 6 bulan.
7. Bekerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun, gaji pada saat pemberhentian : 7 bulan gaji.
8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, gaji gaji : 8 bulan gaji.
9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, tunjangan pensiun: gaji 10 bulan.2. Uang penghargaan masa kerja panjang
Hadiah uang pengabdian jangka panjang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, gaji 2 bulan.
2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, gaji 3 bulan.
3. 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun kerja dan 4 bulan upah.
4. Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun, upah 5 bulan.
5. Gaji 6 bulan untuk masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun.
6. Gaji 7 bulan bagi yang mempunyai masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun.
7. Gaji 8 bulan untuk masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun.
8. Masa kerja 24 tahun ke atas, gaji 10 bulan.3. Uang pengganti
Uang pesangon yang seharusnya diterima oleh pekerja yang terkena PHK antara lain:
1. Cuti tahunan yang tidak digunakan dan tidak sah.
2. Biaya atau biaya restitusi pekerja/pegawai dan keluarganya sehubungan dengan tempat kerjanya.
3. Hal-hal lain yang diatur dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian bersama.
Namun besaran pesangon, bonus dan santunan di atas dapat berbeda-beda pada kondisi tertentu perusahaan. Pasal 42 menyebutkan, apabila kondisi kerja berubah akibat pengambilalihan perusahaan dan pekerja/pegawai tidak mau melanjutkan hubungan kerja, maka perusahaan dapat membayar separuh dari uang pesangon.
Disebutkan juga, dalam 43 tahun, jika perusahaan melakukan efisiensi kerja melalui kerugian, maka dapat membayar setengah dari provisi.
Ini merupakan hak pekerja yang menjadi korban PHK. (fdl/fdl)