Jakarta-

Kementerian Perhubungan mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024. Keputusan tersebut menandakan 17 bandara di Indonesia berstatus bandara, dari 34 bandara internasional.

Tujuan dari peraturan tersebut adalah untuk mendorong sektor penerbangan Tanah Air yang sempat terpuruk selama Covid 19, langkah tersebut juga telah dibahas oleh kementerian dan lembaga terkait di bawah kepemimpinan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

“KM 31/2004 diterbitkan dengan tujuan untuk mempertahankan penerbangan internasional pascapandemi dengan menciptakan bandara-bandara (feeder) di negaranya. Hingga saat ini bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke negara lain dan bukan rute penerbangan jarak jauh, sehingga hub penerbangan internasional bisa dinikmati di belahan dunia lain,” kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan di Jakarta, Jumat (26/4).

Ke-17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional adalah sebagai berikut:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara3. Bandara Minangkabau Padang Pariaman Sumatera Barat4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau6. BandaraSoekarno-Hatta,Tangerang,Banten7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Balikpapan Kalimantan Timur14. Bandara Sultan Hasanuddin Maros Sulawesi Selatan15. Bandara Sam Ratulangi Manado Sulawesi Utara16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

Kini, menurut data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dari 34 bandara yang dibuka pada tahun 2015 hingga 2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara adalah Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Ini Gusti. Bandara Ngurah Rai (Bali), Bandara Juanda (Surabaya), Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar) dan Bandara Kualanamu (Medan).

Beberapa bandara internasional hanya mengoperasikan penerbangan jarak pendek ke/dari satu atau dua negara. Beberapa bandara internasional hanya menampung sedikit penerbangan internasional, sementara bandara lainnya tidak memiliki sama sekali. Dua karakteristik bandara yang terakhir ini membuat operasional menjadi tidak efisien dan tidak efektif dalam penggunaannya.

Meskipun terdapat 17 bandara internasional yang ditunjuk, namun bandara yang berstatus bandara mampu menangani penerbangan internasional untuk keperluan jangka pendek lainnya.

Saksikan video “Bandara Minangkabau ditutup, 29 penerbangan terdampak” (sim/sim)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *