Jakarta –

Analisis komunikasi ITB Agung Harsoyo menunjukkan maraknya perangkat RT RW Net ilegal berpotensi membuat penggunanya terkena sanksi pidana.

Sekadar referensi, RT RW Net merupakan koneksi Internet yang digunakan individu tanpa izin Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menjual layanan Internet kepada individu lain.

Agung mengumumkan layanan fixed broadband dan harga internet bisa dibuka dan aturan Kominfo akan mengatur penjualan telekomunikasi. Pelanggaran RT RW Net ini tidak boleh terjadi lagi.

Baik itu izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi maupun kerjasama penjualan telekomunikasi, Cominfo telah menyediakan alat perizinan yang mudah digunakan.

Oleh karena itu, kondisi bisnis ilegal RT RW Net saat ini menunjukkan bahwa mereka tidak mau mengontrol dan tidak mau mengikuti peraturan perundang-undangan Indonesia, kata Agung dalam laporannya, Jumat (19/4/2024).

Agung menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999, semua penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapat izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Saat mengajukan permohonan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi, Anda harus membayar pajak, baik PPN maupun pajak usaha.

Selain itu, badan usaha yang mempunyai izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib membayar PNBP (BHP/Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan USO/Kewajiban Pelayanan Universal) sesuai Pasal 47 jo Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia. 36 Tahun 1999 tentang Perhubungan, RT pelaku bisnis ilegal RW Net diancam dengan pidana penjara lebih dari 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta.

“Sistem hukum sangat serius terhadap aktivitas ilegal RT RW Net. Untuk mencegah dampak negatifnya, kami meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak berwenang untuk menaati aturan dan memantau aktivitas bisnis ilegal RT RW Net,” kata dia. mantan. Komisaris BRTI.

Karena tidak merugikan penyedia jasa telekomunikasi, maka aktivitas ilegal RT RW Net akan merugikan keuangan negara dan mempengaruhi kepuasan konsumen. Oleh karena itu, aktivitas ilegal RT RW Net akan merugikan industri telekomunikasi tanah air, tambah Agung.

Untuk menghindari tindakan hukum yang dilakukan Cominfo dan kepolisian, Agung mengimbau para pedagang ilegal RT RW Net menghentikan usahanya. Jika Anda ingin menjual kembali layanan komunikasi, disarankan agar mematuhi hukum yang berlaku. Saksikan video “Kominfo terus mengkaji tawaran paket Internet broadband minimal 100 Mbps” (agt/fay)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *