Jakarta –

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) viral di media sosial dan kali ini pelakunya diduga merupakan pegawai sebuah instansi pemerintah. Terkait persoalan ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah buka suara.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, terang-terangan mengakui pelaku KDRT sebenarnya adalah petugas pajak. Hal ini menunjukkan bahwa masalah tersebut telah terselesaikan dengan campur tangan polisi.

“Perselisihan yang terjadi merupakan urusan rumah tangga yang kini telah dilaporkan dan diselesaikan oleh penegak hukum,” kata perempuan yang akrab disapa Evie itu dalam keterangan resmi, Senin (19/8/2024).

Terkait situasi kerja pasca KDRT, AV mengatakan saat ini DJP telah melakukan pembinaan terhadap pekerja terdampak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“DJP telah melakukan pembinaan kepada pegawai terkait sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. DJP menghormati proses hukum yang berlaku dan berkomitmen mendukung proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

DJP menegaskan, segala tindakan yang bertentangan dengan kode etik, nilai kemanusiaan, peraturan perundang-undangan tidak akan ditoleransi. Terima kasih semuanya atas perhatiannya untuk menjamin pelayanan pemungutan pajak DJP.

Masyarakat yang mencari informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan petugas DJP dapat melaporkan melalui saluran pengaduan Kringpajak 1500200 dan email merdeka@pajak.go.id, melalui situs merdeka.pajak.go.id dan situs wise.kemenkeu.go.id. ” dia menjelaskan. Sebelumnya beredar rekaman CCTV di media sosial, pelaku (suami) melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan cara menendang kepala korban (istri), melempar kaca ke kepala korban, dan memukul tangan korban berkali-kali. Kekerasan terjadi di depan putranya, yang juga tampak seperti anak kecil.

“Korbannya teman saya tolong bantu masyarakat karena video di jkt.spot sudah dihapus admin. Korban KDRT adalah pegawai instansi pemerintah,” tulis akun Instagram @ *iz *ya Ris* A.

Korban disebut-sebut sudah melayangkan laporan ke pihak berwajib sejak tahun 2023, namun tidak mendapat tanggapan yang layak.

Kekerasan dalam rumah tangga tidak ditoleransi dalam keadaan apa pun. “Harusnya pelakunya diberikan hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya (Aid/RD)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *