Jakarta-

Menurut undang-undang kesehatan yang baru, konsumsi atau penggunaan jamu dilarang dan dapat dikenakan denda hingga Rp 500 juta. Dr Ingrid Tania, Ketua Persatuan Pengembang Obat Tradisional Indonesia (PDPOTJI) membenarkan bahwa informasi tersebut tidak benar atau bohong.

Sebagai salah satu penyusun RUU Kesehatan tentang Obat Alami dan Pelayanan Kesehatan Tradisional DPR dan Kementerian Kesehatan, promosi penggunaan ramuan tradisional semakin meningkat.

“Pada hakikatnya UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 jelas mendukung pengembangan, penelitian, dan pemanfaatan obat alami, termasuk jamu, jamu terstandar, jamu, dan obat tradisional lainnya. Pelayanan kesehatan dengan jamu dan keterampilan sudah jelas. tertulis,” jelasnya kepada detikcom, Rabu (22/5/2024).

Dr Ingrid mencontohkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun tidak melarang penggunaan obat tradisional dan pengobatan komplementer, serta tidak melarang penggunaan obat tradisional. Memang WHO telah mendirikan Pusat Kolaborasi WHO untuk Pengobatan Tradisional, Integratif dan Integratif (Center for Traditional, Integrative and Integrative Medicine).

“WHO juga telah memasukkan bab tentang pengobatan tradisional dalam ICD-11 (International Classification of Diseases – 11),” imbuhnya.

Dr Ingrid pun menjawab soal Pasal 446 UU Kesehatan 17/2023 yang disebutkan dalam konten viral palsu. Dia menjelaskan, itu adalah pasal yang mengidentifikasi mereka yang tidak mematuhi penanganan kejadian khusus (KLB) atau wabah penyakit. Tonton video “Popularitas Jammu diperkirakan akan meningkat setelah menjadi situs warisan dunia” (sao/naf)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *