Banten –
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nominal utang pemerintah pada Agustus mencapai Rp 8.461,93 triliun. Angka tersebut mengalami penurunan sebesar Rp40,76 triliun (0,47%) dari bulan Juli sebesar Rp8.502,69 triliun.
Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Rico Amir mengatakan pengurangan utang tersebut karena adanya pembayaran utang yang jatuh tempo pada Agustus.
“Yang jatuh tempo satu tahun itu tidak berarti satu momen, dibagikan juga. Jadi, mungkin bulan ini jangka waktu pelunasannya sangat besar, sehingga utangnya berkurang,” kata Rico kepada wartawan di Anieri, Banten, Kamis (09). /26/2024).
Rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 38,49%. Indikator ini mengalami penurunan dibandingkan bulan lalu yang rasio utang terhadap PDB sebesar 38,68%.
Rasio utang terhadap PDB yang tercatat pada akhir Agustus 2024 masih berada di bawah batas aman sebesar 60% PDB yang ditetapkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.
Menurut Riko, rasio utang terhadap PDB masih dalam kisaran aman. Ia berharap hubungan bisa tetap terjaga pada koridor bawah. Apalagi mengingat utang negara meningkat signifikan selama pandemi Covid-19.
“Utang non-utang sebenarnya meningkat, namun secara rasio utang terhadap PDB menurun, dan pada masa pandemi rasio utang terhadap PDB kembali meningkat. Kita perlahan turunkan dari 40,7%,” ujarnya.
Sebagai informasi, dokumen APBN September 2024 menunjukkan utang pemerintah mencapai 8.461,93 triliun rupiah per 31 Agustus 2024 atau setara dengan 38,49% produk domestik bruto (PDB).
Selanjutnya, utang pemerintah meliputi obligasi pemerintah (SBN) sebesar Rp 7.452,65 triliun dan Rp 1.009,37 triliun. (shc/gbr.)