Jakarta –
Parkir liar menjadi masalah besar di toko-toko kecil termasuk Alfamart, Alfamedi. Sebab, hampir tidak ada masyarakat yang mengadukan keberadaan TKI ilegal tersebut.
Menyikapi situasi tersebut, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) buka suara. Alfamart memastikan masyarakat parkir di tokonya secara cuma-cuma atau gratis.
Pelanggan tidak perlu membayar jika ada juru parkir.
“Kami Alphamart tidak pernah memungut biaya parkir, sehingga pantas jika kami mengatakan parkir di Alphamart gratis,” kata Corporate Affairs Alphamart Solihin Alpha Tower, Tangerang, Kamis lalu.
Meski demikian, dia tak memungkiri masih banyak tukang parkir liar yang mangkal di gerai Alfamart meski sudah dipasang rambu parkir gratis.
Akibatnya, banyak orang merasa perlu atau tidak perlu membayar parkir. Dalam beberapa kasus, petugas parkir bersikap kasar hingga bertanya dengan suara keras.
“Kami (Alphamart) tidak pernah minta (tarif parkir) ya, tapi tukang parkirnya ‘selalu’ membantu sambil memegang uang di tangan sampingnya. Ya, kadang penggunanya terlambat,” kata Solihin.
Solihin mengimbau masyarakat tidak perlu membayar biaya parkir saat ditanya. Hal ini serupa dengan keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah, seperti Dinas Perhubungan DKI Jakarta (DISHOB).
“Sudah ada imbauan dari pemerintah, tapi harus berani dan kalau kita lihat di banyak tempat bisa dikatakan (parkir gratis), asalkan tidak di pasar atau di pertokoan.” dia berkata ditampilkan
Senada, Direktur Departemen Hukum dan Kepatuhan Alfamidi Afid Harmeili mengatakan permasalahan parkir liar sudah menjadi perhatian sejak lama.
Bahkan, berbagai upaya preventif telah dilakukan Alfamidi untuk mengatasi masalah parkir liar di mal. Alfamidi mengaku melakukan pengecekan secara rutin.
“Tapi masih ada beberapa tukang parkir liar yang masih kembali, datang kembali. Jadi kita harus kuat (kerja dari waktu ke waktu), ya kita akan terus melakukan pengawasan,” kata Afid.
Setelah itu, Alfamidi juga mengajarkan untuk mencegah agar para pemarkir parkir liar tidak kembali lagi dan meminta pengertian agar sistem tersebut tidak diterapkan. Jika hal ini tidak dipatuhi, perusahaan akan mengambil tindakan tegas terhadap operator parkir dan pihak berwenang setempat.
Selain itu, perusahaan terus menjalin kerja sama dengan otoritas setempat untuk memberantas tempat parkir liar tersebut. Di beberapa daerah, pemerintah daerah telah mengeluarkan peraturan yang melarang parkir liar.
“Selain itu, kami juga terus menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak keamanan, dan hal ini menjadi perhatian terutama di Jakarta dan daerah lain yang sudah mengeluarkan peraturan parkir.” (jam/jam)