Jakarta –

BPJS Kesehatan mengungkap dugaan penipuan atau kecurangan di fasilitas kesehatan (fasyanke) terkait Skema Jaminan Kesehatan Nasional (NHIS). Total kerugian negara akibat dugaan penipuan tersebut mencapai puluhan miliar.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Namun Ghufron Mukti menjelaskan, kecurangan yang paling banyak ditemukan terdiri dari berbagai cara seperti over-utilization atau pemanfaatan untuk hal-hal yang tidak perlu, pembebanan berlebihan hingga penagihan fiktif, klaim palsu tanpa tindakan, atau penipuan yang sabar.

“Kami juga akan membuat sistem pelaporan sehingga masyarakat bisa menilai rumah sakit setelah pelayanan. Barulah kita bisa membalas kebaikan (fasilitas pelayanan kesehatan). Tak hanya itu, pasien juga bisa melapor, misalnya ( Ali Ghufron, Kamis (19/9/2024) Jakarta Pusat, saat ditemui di , mengaku punya ventilator, namun mengatakan: “Dia (pasien) tidak di pakai. sebuah ventilator.”

Terdapat juga bukti penagihan fiktif, yaitu rumah sakit mengenakan biaya untuk janji temu pasien atau prosedur medis yang sebenarnya tidak ada. Pihak rumah sakit menerapkan cara tersebut dengan mengadakan acara bakti sosial untuk mengumpulkan data pribadi seperti kartu identitas, kartu keluarga, dan nomor kartu BPJS.

“Jika ketahuan, bisa dihukum,” ujarnya.

Tahun lalu, Ali Ghufron mengumumkan BPJS Kesehatan menemukan penipuan senilai total Rp 866 miliar. Menindaklanjuti temuan tersebut, BPJS Kesehatan memperkuat ekosistem anti-fraud dengan berbagai cara; salah satunya adalah pembentukan 1.947 tim anti-fraud JKN yang tersebar di seluruh Indonesia. Tonton video “Video: Jangan Sepelekan! Katalepsi Bisa Menyebabkan Kematian” (kna/naf)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *