JAKARTA, Suaramerdeka.com – Di tengah tantangan yang semakin kompleks, masyarakat diimbau lebih cerdas dalam memilih pilihan investasi yang sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko masing-masing.
Meskipun prinsip investasi seringkali menekankan pada risiko tinggi dan pengembalian yang tinggi, penting untuk diingat bahwa setiap investasi memiliki risiko.
Oleh karena itu, jaminan keamanan menjadi salah satu faktor utama yang perlu dipertimbangkan masyarakat sebelum memilih sarana investasi.
Baca Juga: Wali Joko Haul ke-498, Wakil Bupati Berharap Masjid Raya Jadi Ikon Baru Kendal
Hal ini penting dilakukan untuk meminimalisir potensi kerugian yang mungkin terjadi.
Instrumen investasi yang bisa dipertimbangkan adalah deposito BPR.
Pilihan produk tabungan yang menawarkan bunga hingga 6,75 persen setiap tahunnya, tentunya lebih tinggi dibandingkan bunga deposito di bank umum.
Baca Juga: Bangunan Langka Kolonial Belanda di Salatiga Ini Ternyata Dulunya Punya Anak Kembar, Lho…
Tingginya suku bunga yang ditawarkan produk simpanan BPR sejalan dengan batasan bunga yang dijamin LPS.
Jadi masyarakat yang ingin menaruh uangnya di deposito BPR pasti bisa merasa lebih aman.
Sebab LPS akan menjamin simpanan bank hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Baca Juga: Harga dan Jadwal Tiket Live Streaming Red Sparks vs Indonesia All Star
Hal ini menjadikan deposito BPR sebagai pilihan instrumen investasi berisiko rendah, cocok sebagai pilihan diversifikasi investasi atau pilihan utama bagi pemula.
Meski risikonya rendah, namun berinvestasi pada deposito BPR bukannya tanpa risiko. Berdasarkan data, sejak April 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 9 bank umum nasional (BPR).