Jakarta –

Seorang turis asal Nigeria berinisial NPO (26) dideportasi atau diusir dari Bali pada Senin (22/7/2024). Dia tidak punya uang dan sudah melebihi masa tinggalnya di Denpasar.

“Pada 22 Juli 2024, NPO tersebut dideportasi ke Abuja, Nigeria,” kata Ketua Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Detensi Imigrasi Gravitasi (Rudenim) Denpasar Tovany Arezo seperti dikutip detikBali, Jumat (26/7).

NPO tersebut mendarat di Bandara Internasional Soekarno – Hatta pada 6 Mei 2024. Kemudian ia berangkat ke Bali untuk berlibur dengan visa pengunjung yang masih berlaku hingga 4 Juli 2023.

Selama di Bali, NPO tinggal di rumah kontrakan di Denpasar. Selama tinggal dan berlibur di Pulau Dewata, ternyata uang yang dibawanya tidak cukup. NPO tersebut akhirnya kehabisan uang saat masih berada di Bali.

“Dia overstay karena tidak punya uang dan tidak mampu membayar biaya perpanjangan izin tinggal. Dia juga mengaku tidak tahu harus datang ke kantor imigrasi,” kata Gravit.

Oleh karena itu, NPO tersebut dinilai melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namanya diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar pencegahan.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, penerapan undang-undang keimigrasian merupakan bagian penting. Menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman serta sebagai bukti nyata kehadiran negara.

“Deportasi orang asing adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa aturan dihormati dan ketertiban tetap terjaga,” kata Pramella. Saksikan video “Bali Hidden Gem: Ngopi Santai di Tebing Boma” (Fem/Fem)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *