Jakarta –
Menteri Keuangan Sri Molyani Indravati mengungkapkan, pihaknya telah melakukan 31.000 tindakan terhadap penyelundupan barang impor ilegal dalam 10 bulan. Ribuan tindakan ini telah merugikan negara hampir ratusan miliar.
Dia menambahkan: Saya telah melaporkan bahwa lebih dari 31.000 tindakan telah diambil dalam 10 bulan pertama. “Ribuan orang dan ini sangat memerlukan kewaspadaan kita semua.” pada Kamis (14/11/2024).
Tindakan ini juga merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Bea dan Pajak, Polri, TNI, Kantor Gubernur Jenderal serta kementerian dan lembaga terkait (Daftar Oktober K/ L tindakan). November 2024: a. Penegakan hukum di departemen bea cukai
1. Dimasukkan 4 kontainer berisi 1.628 garmen, produk elektronik, kosmetik dan barang lainnya yang salah dinyatakan (misdeclared) sebagai produk lain dalam bentuk packing box yang bernilai baik melalui pelabuhan Tanjung Priok. 18,6 miliar rial dan kemungkinan kerugian pemerintah sebesar 24,8 miliar dolar, yang saat ini sedang diselidiki.
2. Menangani 1 kontainer berisi 1117 gulungan kain yang diimpor melalui pelabuhan Tanjung Priok dengan pernyataan palsu (dalam jumlah dan jenis barang) sebagai aksesoris pakaian jadi dengan nilai total 9,8 Miliar Rial dan potensi. Kerugian pemerintah sebesar 13,3 miliar real, yang saat ini sedang diselidiki.
3. Penindakan produk baja sebanyak 10.498 buah, pakaian jadi 1.700 buah, laptop dan aksesoris bukan baru sebanyak 1.664 buah, laptop sebanyak 136 buah, sepeda motor NIU sebanyak 2 buah dalam kondisi hancur, sepeda sebanyak 27 buah, tangki mesin sebanyak 36 buah. dan kendaraan bermotor lainnya, perlengkapan mobil dan pemindai dokumen (mesin fotokopi) 18 alat dengan metode keterangan palsu jenis barang untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) melalui dry port Sikareng dengan total nilai barang 9,4 miliar Rial dan kemungkinan kerugian pemerintah. Rp 2,9 miliar yang sedang dalam peninjauan. B. Penegakan hukum di bidang cukai
1. Penindakan terhadap 6.768.300 batang rokok dari 157 kasus penindakan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai harta benda Rp9,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,85 miliar.
Saat ini status penindakan dan penindakan akan segera diperkuat, aset-aset tersebut telah ditetapkan menjadi milik negara (BMN) dan telah mendapat izin pembongkaran.
2. Penindakan 28.525 batang rokok elektrik dari 2 kasus penindakan di Tangerang dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai harta benda 589 juta rupiah dan potensi kerugian pemerintah sebesar 519 juta rupiah, status perkara sedang dalam peninjauan .
3. Penindakan 705.000 stempel pajak impor luar negeri atas produk rokok elektrik palsu (REL) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil dua kasus penegakan hukum di Semarang dan Tangerang dengan potensi kerugian Rp63,3 miliar. Status stok saat ini sedang dikembangkan untuk penelitian.
4. Pengolahan MMEA sebanyak 3301 liter hasil dari 11 kasus pengolahan yang dilakukan di wilayah Jakarta dengan menggunakan stempel pajak palsu yang ditempelkan. Barang tersebut bernilai Rp 2 miliar dan potensi kerugian pemerintah sebesar Rp 410 juta dan saat ini status pelaksanaannya ditetapkan sebagai BMN.C. Pengendalian Narkoba (hasil sinergi antara bea cukai, polisi dan BNN)
1. Penindakan sabu seberat 67 kg yang berasal dari lima kasus di wilayah Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta, dan Banten yang menggunakan jalur laut dan pelayaran.
2. Penanganan 48.000 butir pil dan 7,6 kg obat jenis MDMA dari empat kasus yang ditemukan di wilayah Jakarta dan Banten dengan menggunakan barang penumpang dan pelayaran.
3. Penindakan penanganan narkoba jenis ganja seberat 23 kilogram dari dua kasus yang ditemukan di wilayah Jawa Barat dilakukan secara delivery by delivery.
4. Penindakan 3.000 pil psikoaktif jenis Happy Five dari kasus bocor di wilayah Jakarta yang dikirimkan melalui ekspedisi.
Lihat juga videonya: Zawalha Kerja Sama Mendag dengan Kejaksaan Agung untuk Berantas Impor Ilegal
(ada/gambar)