Jakarta –

Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) telah merilis perubahan peraturan pelabelan makanan. Hal ini dilakukan berdasarkan penelitian tentang risiko Bisphenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK).

Undang-undang ini tertuang dalam Peraturan BPOM No. Terdapat dua pasal tambahan terkait risiko BPA yang tercantum pada kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a, dengan masa transisi empat tahun bagi produsen untuk memperbaruinya.

Pasal 48A menyatakan: “Keterangan mengenai cara penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat 1) pada label air minum dalam kemasan harus dicantumkan tulisan “simpan di tempat yang bersih dan sejuk, jauh dari sinar matahari dan tempat yang berbau menyengat. “.

Sementara itu, Pasal 61A menyatakan: “Air minum dalam kemasan yang menggunakan wadah plastik polikarbonat wajib mencantumkan label ‘dalam keadaan tertentu, wadah polikarbonat boleh melepaskan BPA ke dalam air minum dalam kemasan’.”

Dalam peraturan tersebut, BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada air minum dalam kemasan yang menggunakan wadah polikarbonat, bahan yang biasa digunakan pada wadah yang dapat digunakan kembali. Paparan BPA bisa berasal dari banyak produk plastik, salah satunya adalah ketahanan dan risiko penggunaan botol air minum yang digunakan kembali.

BPOM juga menyatakan liter polikarbonat paling banyak beredar di masyarakat dengan 96% dari seluruh liter air minum beredar. Berdasarkan analisis data BPOM fasilitas produksi selama 2021-2022, kadar BPA yang ditransfer ke air minum di atas 0,6 ppm meningkat masing-masing menjadi 4,58 persen. Hasil uji migrasi BPA berada pada ambang batas 0,05-0,6 ppm dan masing-masing meningkat menjadi 41,56 persen.

Untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat paparan BPA, BPOM mewajibkan adanya pelabelan bahaya BPA pada air minum dalam wadah polikarbonat. Ada pula negara-negara besar di dunia yang melarang penggunaan BPA seperti Amerika Serikat, Kanada, Uni Eropa, China, Malaysia, dan Filipina.

Masalah BPA

Paparan BPA, apalagi dalam jangka waktu lama, dapat menimbulkan banyak masalah kesehatan. Dari ketidakseimbangan hormon hingga kanker.

“BPA dikenal sebagai pengganggu endokrin, dikenal juga sebagai obat yang mengganggu fungsi sistem endokrin tubuh,” kata Dekan Fakultas Farmasi Universitas Airlangga Profesor Junaidi Khotib, SSi, Apt, MKes, Ph.D. keterangan tertulis Kamis (25/7/2024).

Sistem endokrin adalah jaringan kelenjar yang memproduksi dan mengeluarkan hormon yang mengontrol banyak fungsi tubuh. Yang lainnya terkait dengan proses fisik, seperti pertumbuhan, metabolisme, dan reproduksi.

Junaidi juga menambahkan, jika masuk ke dalam tubuh melalui makanan atau minuman yang ditempatkan dalam wadah plastik, BPA meniru hormon alami dan menggantikan hormon pada reseptor di berbagai organ. Hal ini dapat menyebabkan ketidakseimbangan hormonal dalam tubuh.

Memang ketidakseimbangan hormonal dapat mempengaruhi pertumbuhan dan reproduksi, serta reproduksi. Banyak referensi ilmiah juga yang menyebutkan bahwa kondisi ini dapat menyebabkan munculnya sel-sel abnormal pada tubuh, serta dapat meningkatkan risiko penyakit jantung, diabetes, dan hipertensi.

Oleh karena itu, Junaidi menilai undang-undang ini merupakan langkah maju pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat dan meningkatkan edukasi tentang bahaya BPA. Selanjutnya, bukti dukungan BPOM terhadap masyarakat adalah terkait minuman AMDK.

“Sistem endokrin terganggu, dampaknya belum diketahui secara langsung. Namun berbahaya dalam jangka panjang,” imbuh Junaidi. Tonton video “BPOM Kini Wajibkan Pelabelan BPA pada Galon Air Minum Dalam Kemasan” (anl/ega)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *