Batavia –

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan 40.282 tanda produk elektronik tidak sesuai aturan. Produk elektronik berasal dari luar negeri atau diimpor.

Pantauan detikcom, Kamis (6/6/2024) Menteri Perindustrian (Mendag) Zulkifli Hassan selesai melakukan kunjungan ke kawasan PT Global Mitra Intitama (GMI), Serang, Banten. Pria yang dikenal dengan nama keluarga Julhas itu melihat beberapa email curian melewati garis polisi.

Oh, itu speaker. Masih ada lagi di belakang,” kata Julhus sambil memandangi tumpukan kotak kertas berisi barang-barang elektronik.

Julhas mengatakan, semua produknya berasal dari luar negeri atau diimpor. Lebih lanjut dia mengatakan, barang elektronik dapat diimpor tanpa pemberitahuan kepada Surveyor (LS). Zulhaas menegaskan, pihaknya melakukan pengawasan dan penertiban seminggu sekali. Menurut Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, produk elektronik impor tersebut tidak memenuhi registrasi mulai dari keselamatan, kesehatan, keamanan dan lingkungan hidup (K3L), buku petunjuk dan garansi (MKG) serta tidak memiliki sertifikat produk untuk digunakan. Tanda Standar Nasional (SPPT-SNI).

Selain itu, terdapat 9 jenis barang elektronik mulai dari kipas angin, speaker, pengering rambut, pelurus rambut, dan pemangkas jenggot. Julhas mengatakan nilainya sekitar Rp 6,7 miliar.

“40.282 per kaki senilai Rp 6,7 miliar. Ini harga masuknya. 9 jenis barang elektronik tidak sesuai SNI, K3L dan MKG. Mereka (barang) dimusnahkan dan kita dapat sanksi administratif. Harus kita bereskan,” Dia menjelaskan. (RRD/RIR)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *