Jakarta –

Penerimaan pajak RI pada Mei 2024 mencapai Rp760,38 triliun atau 38,32% dari target APBN tahun 2024. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN edisi Mei 2024.

“Kami telah mengumpulkan pajak sebesar Rp 760,38 triliun hingga Mei. Kalau kita lihat, berarti kita sudah mengumpulkan 38,23% dari target. Ini meningkat dibandingkan bulan lalu yang sebesar Rp 624,19 triliun,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Siaran YouTube Kementerian, Kamis (27/6/2024).

Namun pembayaran pajak RI melambat dibandingkan periode yang sama tahun 2023. Pada Mei 2023, penerimaan pajak mencapai Rp3.830,29 triliun atau 48,33% dari target.

Lebih lanjut Sri Mulyani juga menjelaskan komposisinya. Salah satu komponen yang paling disorotinya adalah pajak penghasilan (PPh) migas yang mencapai Rp 29,31 triliun, turun 20,64%. Hal ini disebabkan oleh menurunnya produksi minyak dan gas.

“Walaupun kalau kita lihat harga minyak cukup stabil dan dari segi nilai tukar seharusnya lebih mendatangkan pemasukan dalam rupee, tapi ada yang turun, ada yang naik. Hal ini perlu kita perhatikan dari sisi produktivitas migas Indonesia,” ujarnya.

Komponen lainnya adalah PPh migas yang mengalami kontraksi tipis sebesar 5,41%. Hal ini disebabkan oleh melemahnya harga komoditas yang menyebabkan pendapatan perusahaan di sektor pertambangan lebih rendah dibandingkan tahun 2023.

Artinya mereka masih untung, tapi turun, makanya pembayaran pajaknya turun, ujarnya.

Meski demikian, PPh selain migas masih menjadi penyumbang pajak terbesar dibandingkan komponen lainnya. PPh selain migas tercatat Rp 443,72 triliun atau 41,73% dari target

Lalu, PPN dan PPnBM menjadi penyumbang penerimaan terbesar kedua yakni mencapai Rp282,34 triliun atau 34,8%. Berbeda dengan pajak lainnya, PPN dan PPnBM mengalami kenaikan hingga 5,72% seiring dengan pertumbuhan ekonomi.

Terakhir, pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak lainnya menjadi penyumbang paling sedikit dengan penerimaan sebesar Rp5 triliun atau 13,26% dari target. PBB dan pajak lainnya juga mengalami penurunan sebesar 15,03%.

“Untuk PBB dan pajak lainnya, penurunannya karena pada tahun 2023 tidak terjadi pembayaran tagihan lagi. Sebab, tahun lalu ada pemasukan satu kali dan tidak terjadi lagi,” jelas Shri Mulyani.

Saksikan juga video “Menjelajahi Masa Depan Migas Indonesia”:

(sHC/sel)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *