Jakarta –

Tahun 2024 Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Sukoharjo mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2023. 2024 Apa itu UMR Sukoharjo? Lihat nominalnya dengan UMK untuk wilayah Jawa Tengah lainnya

UMK 2024 sebesar Rp 2.215.482, seperti dilansir dari website Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Jumlah tersebut meningkat 3,61 persen dibandingkan UMK Sukoharjo tahun 2023 yaitu Rp2.138.247,70.

Besaran UMK sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah 561/57 Tahun 2023 diterbitkan pada 30 November dan akan dimulai pada 1 Januari 2024.

Penunjukan UMK diketahui berdasarkan surat B-M/243/HI.01.00/XI/2023 Menteri Sumber Daya Manusia RI, perihal penyampaian informasi tata cara penetapan upah minimum tahun 2024. Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan Tahun 2024 untuk Penetapan Upah Minimum.

UMK ditentukan dengan memperhitungkan inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi daerah/kota, dan nilai alpha. Nilai alpha ditentukan dengan memperhatikan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata gaji. Data penyesuaian UMK ini menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS UMK Kabupaten/Kota Jawa Tengah 2024).

Pada tahun 2024, UMK tertinggi se-Jawa Tengah diraih Semarang dengan Rp3.243.969. Sedangkan UMK yang terendah adalah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.038.005.

Lebih lengkapnya lihat daftar UMK 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah: Kabupaten Cilacap: Rp. 2.479.106 Wilayah Banyum : Rp 2.195.690 Wilayah Purbalinga : Rp 2.195.571 Wilayah Banjarnegara : Rp 2.121.947 Wilayah Purworejo : Rp Wilayah Magelang : Rp. 2.316.890 Wilayah Boyolali : Rp. 2250.327 Wilayah Klaten : Rp. 516 Kabu Blora Paten : Rp 2.101.813 Kabupaten Rembang : Rp. 2.099.689 Kabupaten Pati : Rp 2.190.000 Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888 Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915 Kabupaten Demak : Rp 2.761.236 Kabupaten Semarang : Rp. 2.613.573 Jalan Raya : Rp. 2.379.702 Wilayah Pekalongan : Rp 2.334.886 Wilayah Pemalang : Rp 2.156.000 Wilayah Tegal : Rp. 2.191.161 Wilayah Brebes : Rp 2.103.100 Kota Magelang : Rp 2.142.000 Kota Surakarta : Rp 2.269.070 Kota Salatiga : Rp 2.378.951 Kota Semarang : Rp 3.243.969 Kota Pekalongan : Rp 2.129

Demikian besaran UMK Sukoharjo 2024 dan daerah lain di Jateng. Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2024 sebesar Rp2.036.947 lebih tinggi 4,02 persen dibandingkan UMP tahun 2023 yaitu sebesar Rp1.958.169,69. Tonton video “Mengungkap Misteri Jenazah Wanita Terbungkus Plastik di Sukoharjo” (azn/row)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *