Jakarta –

Sidang kasus pembunuhan Tamara Tiasmara dan putra Angry Dimas kembali digelar dengan ahli untuk menghindari Yudha Arfandi sebagai tersangka. Salah satunya adalah pakar forensik digital Sopyan Kurniavan.

Sidang yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berjalan lancar. Dalam sambutannya, Sopyan Kurniawan membahas hal tersebut dengan Yudha Arfandi yang mencari CCTV di kolam renang sebelum mengajak Dante berenang.

Sopyan menambahkan, Yudha Arfandi tidak memiliki akses terhadap CCTV danau tempat ia mengajak Dante berenang.

Akses penggeledahan (akses) CCTV Pondok Kelapa yang dilakukan terdakwa dipastikan hanya proses penggeledahan saja, kata Sopian Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/12/2024).

Penyidikan Yudha Arfandi belum bisa dikatakan mengakses CCTV. “Setelah ketik di Google, dia tidak masuk ke CCTV, dia hanya mencari, Safari dan Google hanya mencari. Ya, dia tidak masuk ke CCTV, dia hanya mencari CCTV Danau Pondok Kelapa,” jelasnya.

Sebelumnya, Ipda Saji Purwanto dari Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Khusus Polda Metro Jaya juga menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan Dante. Dalam sambutannya, Ipda Saji menjelaskan barang bukti digital dari telepon genggam terdakwa Yudha Arfandi.

Bukti ini menunjukkan bahwa Yudas sedang mencari rekaman CCTV di kolam renang tempat dia menenggelamkan Dante.

Jadi buktinya pengguna bisa menggunakan aplikasi Safari sebanyak 218 episode, kata Ipda Saji dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/8/2024).

Pada episode 17 tanggal 27 Januari 2024 pukul 15.11 WIB, pengguna menggunakan mesin pencari Google untuk mencari atau mengetik ‘CCTV Pool Pondok Kelapa’, jelasnya lagi. Simak video bantahan Yudas di sidang eksekusi Dante selanjutnya (pus/nu2)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *