Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas terhadap perjudian online. Mereka akan menerapkan sistem blacklist terhadap pihak terkait, pelaku kejahatan, dan pedagang.
Rizal Ramadhani, Deputi Komisioner Pengawasan Jasa Keuangan sekaligus Pelaku Perilaku dan Perlindungan Konsumen OJK, mengatakan pelaku perjudian online akan dilarang mengakses seluruh layanan di industri jasa keuangan.
“Jika ada yang terhubung dengan jaringan perjudian online, kami akan memblokir rekeningnya di seluruh bank di Indonesia. Nama orang tersebut juga akan ditambahkan ke daftar orang yang tidak dapat menikmati layanan perusahaan, uang, tidak dapat membuka rekening atau mengambil pinjaman,” ujarnya, usai acara Penghapusan Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Saat ini OJK sedang mengembangkan sistem informasi tentang orang-orang yang terlibat dalam perjudian online. Dengan cara ini, pelaku jasa keuangan dapat mengakses informasi tersebut.
Tujuannya untuk menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan, kata Rizal.
Ia mengatakan, pihaknya akan selalu berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan perjudian online. Bukan hanya karena merupakan bagian dari industri perjudian online, tetapi juga berperan sebagai otoritas pengatur di industri jasa keuangan.
Saat ini OJK sedang aktif memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat dan seluruh pelanggan industri jasa keuangan mengenai bahaya perjudian online. Itu tidak berakhir di sana tetapi mereka melakukan sentuhan akhir.
OJK bekerja sama dengan Kominfo dan anggota Satgas Judi Internet lainnya. Hasilnya kini pemblokiran 6.000 catatan orang yang terlibat dalam perjudian online.
“Sistem pencucian uang di OJK sangat kuat, seperti yang sudah dikatakan oleh rekan-rekan BI, kenali nasabah Anda, lakukan uji tuntas, tingkatkan efisiensi Anda, semuanya sudah kami lakukan, artinya OJK akan menghentikan perjudian online untuk mengakhiri kami. Nyawa Rizal Saksikan Video “OJK Sita 6.400 Rekening Terkait Judi Online” (afr/fay)