Jakarta –
Seiring dengan meningkatnya permintaan layanan internet, praktik RT RV Net ilegal masih banyak terjadi. Pemantau telekomunikasi Ridwan Effendi dari ITB menemukan pelakunya.
Sekadar informasi, RT RV Net merupakan jaringan internet yang dimanfaatkan oleh individu untuk mendapatkan keuntungan dengan menjual paket internet kepada orang lain. Keberadaan bisnis bawah tanah ini menghancurkan pendapatan para operator internet.
Meski pertumbuhan tahun 2023 hingga 2024 tidak signifikan, namun potensi penetrasi internet di Indonesia masih tinggi, kata Ridwan.
“Dari tahun 2018 hingga 2020 pertumbuhannya sangat tinggi, namun sekarang pertumbuhannya turun menjadi hanya satu persen. Tapi ini belum 100 persen, sehingga masih ada masyarakat Indonesia yang belum terkoneksi internet,” kata Ridwan. “RT Darurat/RV NET, Siapa yang Bertanggung Jawab atas Java?” Di Jakarta, Selasa (11 Agustus 2024).
Namun di era digital saat ini, masyarakat tidak hanya mencari internet, kata Ridwan, permasalahan lainnya adalah ketidakmampuan masyarakat membayar di dunia maya.
“Besaran kapasitasnya dari 10.000 Rp 10.000 Rp 50.000. Jadi ada sebagian masyarakat kita yang belum tahu bagaimana memprioritaskan kebutuhan Internet. Ini yang menjadi perhatian kita,” kata mantan Komisioner BRTI ini.
Di masa lalu, ketidaktahuan masyarakat pengelola Art RV Net, baik pengelola bisnis maupun pembeli, turut menyebabkan berlanjutnya aksi tersebut hingga saat ini, kata Pak Ridwan.
“Kalau dikatakan masyarakat kita banyak yang tidak mengetahui hak dan kewajibannya. Oleh karena itu, hak mereka untuk mendapatkan pelayanan terbaik dari penyedia layanan sama sekali tidak ada relevansinya, terima saja. Kalau ada Internet, alhamdulillah, tapi tidak ada. , Astagfirullah, katanya.
Penyedia layanan internet ini tidak menyasar semua wilayah dan terbatasnya layanan internet di berbagai wilayah membuat masyarakat beralih ke RT RV Net.
Menurut Ridwan, pada dasarnya masyarakat diperbolehkan menjual kembali paket internet, seperti mendirikan penyedia layanan internet (ISP) dan meminta izin Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo).
Pada saat yang sama, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan bahwa Art RV Net telah melakukan aktivitas ilegal dari tahun ke tahun. Hal tersebut dijelaskan oleh Dini Suvardani, Direktur Pengendalian Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal PPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pada tahun tersebut Pada tahun 2022, Cominfo akan menindak 118 pelaku niaga RT RV net ilegal dengan rincian 89 pelanggar yang melakukan pelanggaran dan 139 pelanggar yang sudah didisiplin dan belum terverifikasi. Pada tahun berikutnya, Cominfo mengidentifikasi total 195 pedagang, 77 diantaranya terbukti melanggar hukum dan 118 belum dikonfirmasi.
Pada tahun 2024, terdapat 111 pelaku komersial, 51 pelaku kejahatan yang melakukan pelanggaran, dan 60 pelaku kejahatan yang belum terbukti, kata Dani.
Tonton video “Survei: Tingkat penetrasi internet mencapai 82,6 persen berdasarkan wilayah pada 3Q 2024” (agt/agt)