Jakarta –

Rapat Umum DPR RI pada Selasa (6 April) mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA). Berdasarkan undang-undang tersebut, seorang ibu yang melahirkan akan mendapat cuti hingga 6 bulan dengan syarat tertentu.

Shinta Kamdani, CEO Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mendukung upaya pemerintah untuk menjamin kesejahteraan ibu dan anak dengan menyetujui UU KIA. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan program Apindo untuk menurunkan angka kejadian stunting.

Namun tak bisa dipungkiri, pengusaha khawatir dengan aturan pemberian bagi ibu yang melahirkan 6 bulan. Sebab, menurut dia, pengaturan seperti itu bisa merugikan pengusaha dalam hal liburan.

Aturan baru ini berpotensi menambah beban baru, baik finansial maupun non finansial, bagi dunia usaha, kata Shinta kepada detikcom, Rabu (6/05/2024).

Shinta menjelaskan potensi beban yang dimaksud, mulai dari implikasi perekrutan hingga pelatihan pekerja pengganti sementara. Tidak disebutkan bahwa perusahaan wajib membayar penuh gaji empat bulan pertama dan 75 persen gaji bulan kelima dan keenam kepada pekerja yang cuti melahirkan.

Situasi ini dianggap membebani para pengusaha, terutama yang beroperasi dalam skala kecil. Sehingga mereka harus menyisihkan atau menyisihkan sebagian dananya untuk menutupi biaya cuti karyawan.

“Suka atau tidak, manajemen harus mengatur mutasi staf, mutasi, dan pendelegasian kerja juga. “Untuk usaha kecil pada dasarnya harus mengalokasikan biaya untuk masa liburan,” jelasnya.

Untuk itu, Shinta memandang perlu adanya dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha seiring dengan pemutakhiran kebijakan cuti melahirkan/anak yang disepakati dalam PP/PDB di masing-masing perusahaan.

“Dunia usaha mengharapkan peran strategis pemerintah yang seimbang dan efektif. Artinya, tanpa mengorbankan produktivitas dan daya saing dunia kerja, dengan tetap memberikan perlindungan yang memadai bagi perempuan subur,” tutupnya. (fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *