Manggarai Barat –
Perhatikan, perhatikan. Bagi wisatawan yang gemar memancing, tarif memancing di Taman Nasional Komodo dinaikkan. Dari yang semula Rp 25.000 menjadi Rp 5 juta per orang.
Tarif memancing (sport fishing) bagi wisatawan di kawasan Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dinaikkan menjadi Rp5 juta per orang per hari.
Sebelumnya, tiket memancing hanya dibanderol Rp 25.000 per orang per hari. Artinya, ada kenaikan hingga 200 kali lipat dari sebelumnya. Kenaikan tarif penangkapan ikan ini berlaku mulai 30 Oktober 2024.
“Biaya penangkapan ikan di perairan Taman Nasional Komodo sebesar Rp 5 juta,” kata Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Hendrikus Rani Siga, Selasa (29 Oktober).
Pria yang akrab disapa Hengki ini menjelaskan alasan meningkatnya angka penangkapan ikan di Taman Nasional Komodo secara signifikan. Menurut dia, aktivitas penangkapan ikan mengganggu ikan-ikan di kawasan lindung sehingga harus ada kompensasi berimbang dengan tarif yang tinggi.
Alasan saya diberikan karena kegiatan ini mengganggu satwa liar khususnya ikan-ikan di kawasan lindung sehingga perlu diberikan kompensasi yang berimbang, kata Hengki.
Ia mengatakan, penerapan tarif tinggi tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah aktivitas penangkapan ikan di kawasan lindung Taman Nasional Komodo.
“Harga yang tinggi dapat menurunkan jumlah aktivitas penangkapan ikan di kawasan lindung. Hal ini menurut pendapat atau pertimbangan para ahli,” kata Hengki.
Keberadaan ikan di kawasan lindung, jelas Hengki, sama seperti keberadaan satwa lain di Taman Nasional Komodo yang perlu dilindungi.
Oleh karena itu, tarif PNBP (Pendapatan Negara Bebas Pajak) yang tinggi ditetapkan agar tidak ada yang mengganggu ikan-ikan di Taman Nasional. Nikmati saja dengan menyelam atau snorkeling, kata Hengki.
Ia menegaskan, tidak akan ada kompensasi bagi nelayan di kawasan Taman Nasional Komodo yang menangkap ikan untuk kebutuhan pokoknya. Ini seperti membiarkan penduduk setempat memetik asam di kawasan Taman Nasional Komodo
“Tetapi jika masyarakat lokal atau pulau memang membutuhkan subsistemnya sendiri, tentu ada mekanisme lain yang bisa kita penuhi. Dan bebas PNBP, seperti masyarakat memanen asam jawa di taman nasional,” kata Hengki. Harga ikan naik, tiket juga naik
Kenaikan tarif pemancingan ini bertepatan dengan kenaikan tarif masuk dan berbagai tiket aktivitas lainnya di kawasan Taman Nasional Komodo.
Besaran retribusi baru bagi Taman Nasional Komodo diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif penerimaan negara nonfiskal yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
PP ini disetujui pada 30 September 2024 atau tiga minggu sebelum berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo. BTNK pada pekan lalu mensosialisasikan PP Nomor 36 Tahun 2024 kepada pelaku pariwisata dan pemangku kepentingan terkait di Labuan Bajo.
Tarif yang berlaku sebelumnya diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.
——
Artikel ini diposting di detikBali.
Saksikan video “Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sebut Taman Nasional Komodo Ditutup Sementara” (wsw/wsw)