Jakarta –

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Indonesia resmi menghapuskan praktik sunat perempuan. Ketentuan ini jelas termuat dalam Pasal 102 surat tersebut a) sebagai salah satu upaya di bidang kesehatan reproduksi bayi, balita, dan anak usia prasekolah.

“Hapus praktik sunat perempuan,” demikian bunyi keputusan dalam PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, Jumat (27/4/2024).

Kementerian Kesehatan sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2014 yang mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan tanggal 6 Februari 2014.

Peraturan tahun 2010 ini mempunyai pro dan kontra. Banyak pihak yang berpendapat bahwa sunat pada perempuan diperbolehkan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/Menkes/Per/XII/2010 tentang sunat perempuan kemudian dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku.

Namun PP Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi tidak melarang sunat perempuan. Padahal, jauh sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah memerintahkan Dewan Pertimbangan Kesehatan dan Syariah untuk mengeluarkan pedoman praktik sunat perempuan untuk menjamin keselamatan dan kesehatannya, yakni tidak melakukan praktik mutilasi alat kelamin perempuan.

Dihubungi terpisah, GP Ngabila Salama mengatakan, aturan penghapusan praktik sunat perempuan baru dirumuskan ulang melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.

“Iya benar. Ini baru karena aturan sebelumnya belum ada,” jelasnya, Selasa (30 Juli 2024) saat dihubungi detikcom.

Mengapa perempuan tidak perlu disunat?

Seperti diberitakan sebelumnya, dokter spesialis kandungan Muhammad Fadli SpOG mengatakan, sunat perempuan tidak seperti sunat laki-laki yang diperlukan untuk kebersihan diri.

“Anatomi alat kelamin laki-laki berbeda dengan anatomi alat kelamin perempuan. Sunat pada laki-laki menghilangkan kulup atau kulit penutup alat kelamin yang dapat menyumbat saluran kemih dan meninggalkan urin di kulit sehingga berpotensi menyebabkan infeksi saluran kemih,” ujarnya. Majalah. . agenda Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) beberapa waktu lalu.

Sebaliknya, alat kelamin perempuan tidak tertutup kulup atau terbuka sejak lahir, sehingga saluran kemih tidak tersumbat dan lebih mudah dibersihkan. Cedera seperti sunat perempuan justru akan menimbulkan masalah kesehatan baru seperti nyeri hebat dan pendarahan. , terutama di klitoris,” jelas Dr. Fadli. Tonton video “MUI mengatakan tentang hukum FGM: Rasulullah tidak menganjurkannya” (naf/naf)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *