Jakarta –

Pemerintah melarang produsen atau distributor susu formula melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pasokan eksklusif ASI. Salah satunya adalah larangan memberikan diskon atau melakukan apapun yang membuat pembelian susu bubuk menjadi menarik.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2024 tentang Peraturan Eksekutif UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Peraturan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 dan langsung berlaku.

“Produsen atau distributor susu formula dan/atau bahan pengganti ASI lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu penyediaan ASI eksklusif dengan memberikan potongan harga atau suplemen atau hal lainnya untuk pembelian susu formula dan/atau cara lainnya. . Hal itu tertuang dalam ayat C Pasal 33 aturan tersebut di atas, Selasa, 30/07/2013.

Poin D juga menjelaskan bahwa produsen atau distributor susu formula dilarang menggunakan tenaga medis, petugas kesehatan, tenaga medis, tokoh masyarakat, dan influencer media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula atau bahan pengganti ASI lainnya. Rakyat. Dilarang mengiklankan susu formula bayi dengan cara apapun.

“Iklan tidak langsung atau promosi silang susu formula dan/atau ASI lainnya serta bahan pengganti susu lanjutannya di media massa, termasuk media cetak dan elektronik, media luar ruang dan media sosial, dan/atau iklan tidak langsung atau promosi silang makanan olahan susu. produk” atau pengganti ASI lainnya” di bagian E dan F.

Susu formula bayi dikecualikan dari larangan iklan apabila iklan tersebut khusus dibuat pada media cetak yang berhubungan dengan kesehatan. Jika ada syarat seperti mendapat persetujuan menteri dan menyatakan susu formula bukan pengganti ASI, maka diterapkan.

Selain itu, adanya peraturan ini juga menghalangi produsen atau distributor susu formula untuk memberikan sampel produk susu formula secara cuma-cuma, menawarkan kerja sama atau dengan cara lain kepada organisasi kesehatan dan pengobatan, tenaga medis, ibu hamil atau ibu-ibu yang dilarang untuk mengonsumsi susu formula. anak-anak untuk digunakan. Saya lahir susu formula juga dilarang menjual atau menjual susu formula bayi langsung dari rumah.

Pernyataan tersebut menyebutkan bahwa setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif hingga 6 bulan setelah dilahirkan, kecuali ada alasan medis atau ibu terpisah dari bayinya. Pemberian ASI dilanjutkan hingga usia 2 tahun bersamaan dengan penyiapan makanan tambahan.

Tujuan pemberian ASI eksklusif adalah untuk memenuhi kebutuhan bayi dengan nutrisi terbaik demi tumbuh kembang yang optimal. memperkuat daya tahan tubuh anak untuk mencegah penyakit dan kematian; dan pencegahan penyakit tidak menular di masa dewasa.

Apabila tidak memungkinkan untuk memberikan ASI eksklusif, maka dimungkinkan untuk memberikan ASI kepada bayi dari pendonor. Pemberian ASI dari pendonor dilakukan atas permintaan ibu kandung atau keluarga bayi yang bersangkutan. Identitas, agama dan alamat pendonor ASI diketahui dengan jelas oleh ibu atau keluarga anak yang disusui. memperbolehkan pendonoran ASI setelah identitas bayi yang disusui diketahui; Pendonor ASI dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan gejala medis. ASI donor tidak dijual.

Bila tidak memungkinkan hanya memberikan ASI dan ASI sumbangan, bayi baru lahir dapat diberikan susu formula. Keadaan ini tertuang dalam Pasal 29 (bantuan/das).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *